Begitu pula dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang sudah menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka. Perusahaan sawit itu terbukti lalai menjaga lahan dari kebakaran.
Beberapa waktu lalu, Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo menegaskan bahwa Polri tidak akan bisa diintervensi dalam menindak pelaku karhutla. "Polri akan bekerja secara profesional. Kami menindak tegas pelaku karhutla, baik perorangan maupun perusahaan," katanya.
Sebagaimana diketahui, hingga kini karhutla masih terjadi di sejumlah titik di Riau. Kebakaran gambut yang terjadi mengakibatkan Bumi Lancang Kuning ditutupi kabut asap. Kabut asap ini menyebabkan kualitas udara sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Baca Juga: Mencegah komplikasi akibat kehamilan berisiko tinggi
Bencana ini mengakibatkan ribuan warga di Riau terserang penyakit, seperti batuk, sesak napas, pusing, iritasi mata, dan muntah-muntah. Bahkan, dalam pekan ini, seorang bayi berusia tiga hari di Pekanbaru diduga meninggal akibat terpapar asap.
Sementara itu, Tim Satgas Karhutla Riau terus berupaya memadamkan api, baik melalui darat, water bombing, maupun menyemai garam untuk membuat hujan buatan. (Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Riau Sudah Tetapkan 53 Tersangka Karhutla"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News