Polda Riau tetapkan 53 tersangka Karhutla, satu diantaranya perusahaan sawit

Sabtu, 21 September 2019 | 13:41 WIB Sumber: Kompas.com
Polda Riau tetapkan 53 tersangka Karhutla, satu diantaranya perusahaan sawit

ILUSTRASI. Pemadaman kebakaran lahan


KEBAKARAN LAHAN -  PEKANBARU. Jajaran Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan puluhan pelaku perorangan dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan data hingga Kamis (19/9), Polda Riau telah menetapkan 53 tersangka karhutla. Satu di antaranya perusahaan sawit PT SSS yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Hingga saat ini, petugas juga masih melakukan penyelidikan sejumlah kasus karhutla di Riau.

Baca Juga: Bantah RI penyebab tunggal kabut asap, Menteri Siti protes Malaysia

"Jajaran Polda Riau sudah menetapkan 52 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/9).

Dia menerangkan, penetapan pelaku sebagai tersangka merupakan hasil dari penyelidikan tindak pidana karhutla sebanyak 51 kasus. Sementara itu, dari 53 tersangka, sebanyak 30 kasus masih dalam penyidikan kepolisian.

"Satu kasus sudah P21. Kemudian 4 kasus tahap satu dan 16 kasus tahap dua, sedangkan luas areal yang dibakar para tersangka seluas 1.017,795 hektar," kata Sunarto.

Dia menambahkan, seluruh jajaran Polres di Riau sudah berhasil menangkap dan menetapkan pelaku karhutla sebagai tersangka. Misalnya, jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) yang paling banyak menangkap tersangka karhutla sebanyak 9 orang.

Baca Juga: Ma'ruf Amin meminta peternak unggas kreatif mengatasi ancaman ayam Brasil

Kemudian Polres Bengkalis dan Polres Dumai yang sama-sama menangkap 8 tersangka.

Begitu pula dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang sudah menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka. Perusahaan sawit itu terbukti lalai menjaga lahan dari kebakaran.

Beberapa waktu lalu, Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo menegaskan bahwa Polri tidak akan bisa diintervensi dalam menindak pelaku karhutla. "Polri akan bekerja secara profesional. Kami menindak tegas pelaku karhutla, baik perorangan maupun perusahaan," katanya.

Sebagaimana diketahui, hingga kini karhutla masih terjadi di sejumlah titik di Riau. Kebakaran gambut yang terjadi mengakibatkan Bumi Lancang Kuning ditutupi kabut asap. Kabut asap ini menyebabkan kualitas udara sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Baca Juga: Mencegah komplikasi akibat kehamilan berisiko tinggi

Bencana ini mengakibatkan ribuan warga di Riau terserang penyakit, seperti batuk, sesak napas, pusing, iritasi mata, dan muntah-muntah. Bahkan, dalam pekan ini, seorang bayi berusia tiga hari di Pekanbaru diduga meninggal akibat terpapar asap.

Sementara itu, Tim Satgas Karhutla Riau terus berupaya memadamkan api, baik melalui darat, water bombing, maupun menyemai garam untuk membuat hujan buatan. (Idon Tanjung)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Riau Sudah Tetapkan 53 Tersangka Karhutla"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli

Terbaru