Polda Sumsel sebut ini kali kedua anak Akidi Tio sebarkan berita hoaks

Senin, 02 Agustus 2021 | 19:24 WIB Sumber: TribunNews.com
Polda Sumsel sebut ini kali kedua anak Akidi Tio sebarkan berita hoaks

ILUSTRASI. Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio dijemput langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro ke Mapolda Sumsel Senin (2/8/2019).


HOAKS - PALEMBANG. Direktur Intelkam Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Ratno Kuncoro Sik mengatakan kasus putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti, dalam menyebarkan berita Hoaks ternyata sudah pernah dilakukan sebelumnya.

Sehingga, kasus sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang Akidi Tio ini merupakan berita hoaks kali kedua yang dibuatnya.

Hal tersebut diungkap oleh Ratno saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).

"Tersangka ini sudah lama kita selidiki, dan ini adalah kali kedua tersangka melakukan tindakan seperti ini," kata Ratno dikutip dari Tribunnews.com, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Heriyanti, Anak Akidi Tio terancam 10 tahun penjara dan pernah terlibat penipuan

Dalam tahapan pemeriksaan, pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan dengan menggunakan data IT maupun outsource intelegent.

Sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang Akidi Tio ini dipastikan adalah bohong alias hoaks.

Polda Susel menjadikan putri bungsi Akidi Tio, Heriyanti menjadi tersangka. Kini, anak bungsu dari Akidi Tio tersebut sudah diamankan Polda Sumsel.

Ratno menyebut, wanita tersebut akan dikenakan dua tuduhan pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Ratno mengabarkan saat ini tim penyidik masih menguji motif tersangka. "Untuk motif masih dalam pemeriksaan. Penyidik sedang menguji motif tersangka Heriyanti," kata Ratno.

Baca Juga: Respons Gubernur Sumsel setelah tahu sumbangan Rp 2 triliun Akidi Tio hoaks

Tersangka akan dikenakan Undang Undang No 1 tahun 1966 pasal 15 dan 16 dan dengan sanksi di atas 10 tahun. Ia meminta agar publik bersabar mengenai kelanjutan hasil penyelidikan ini.

Sebagai informasi, sebelumnya kasus ini bermula saat Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun, Senin (26/7/2021) lalu. 

Bantuan ini diberikan oleh pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur, keluarga alm Akidi Tio, melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.

Baca Juga: Soal dana hibah Rp 2 triliun, Polda Sumsel tetapkan anak Akidi Tio tersangka

Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji. 

Mengutip TribunSumsel.com, namun, Ratno mengatakan uang sumbangan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio, ternyata tidak ada.

"Ternyata Uang 2 T tidak ada, menurut bapak Heriyanti salah atau tidak," ujar Ratno.

Dengan tidak adanya wujud uang tersebut, Ratno mengabarkan Haryanti akan jadi tersangka. "Tidak benar pak, sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," kata Ratno.

 (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hendra Gunawan)(TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan Kali Pertama, Polda Sumsel Sebut Ini Kali Kedua Anak Akidi Tio Sebarkan Berita Hoaks, 

Selanjutnya: Dahlan Iskan telusuri: Sumbangan Rp 2 triliun Akidi Tio cair, Senin 2 Agustus ini

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli

Terbaru