KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DKI Jakarta resmi menerapkan PPKM Darurat sesuai keputusan pemerintah pusat. Berikut ini perbedaan dengan PPKM Mikro.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19.
Soalnya, kasus Covid-19 kembali melonjak pasca liburan Lebaran hingga menyebabkan sejumlah rumahsakit rujukan di Jakarta kolaps dan antrean pasien membludak.
Sebelum menerapkan PPKM Darurat, DKI Jakarta telah menerapkan berbagai macam kebijakan untuk menekan kasus Covid-19, mulai dari PSBB, PPKM, hingga PPKM Mikro.
Terakhir, Jakarta memberlakukan PPKM Mikro mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Berikut ini perbedaan aturan antara PPKM Darurat dan PPKM Mikro:
Baca Juga: Mendagri siapkan aturan PPKM darurat
1. Work From Home
Dalam dokumen resmi soal PPKM Darurat, pemerintah mewajibkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial.
Untuk sektor esensial, maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.
Sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan untuk sektor kritikal, boleh 100 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.
Sektor krtikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Dalam aturan PPKM Mikro, aktivitas tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan work from home 75 persen. Tidak ada klasifikasi batasan tempat kerja berada di zona merah atau tidak.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk perkantoran pemerintah, swasta, maupun BUMN.
Sedang kegiatan sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Baca Juga: Ini aturan transportasi selama masa PPKM darurat