2. Operasional Pusat Perbelanjaan/Mal
Saat PPKM Darurat, operasional pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Sementara pada PPKM Mikro, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.
3. Dine-in di Restoran, Kafe, Rumah Makan
Pengunjung dilarang makan/minum di tempat (dine-in) di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, selama PPKM Darurat.
Restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya hanya diperbolehkan melayani delivery/take away.
Pada PPKM Mikro, dine-in di restoran, rumah makan, kafe masih diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya pun dibatasi sampai dengan pukul 20.00.
Baca Juga: Kepala daerah tak jalankan PPKM darurat bisa diberhentikan sementara
4. Kapasitas Penumpang Transportasi Umum
Pada PPKM darurat, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan pada PPKM Mikro, kapasitas penumpang transportasi umum adalah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
5. Kegiatan Kemasyarakatan
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi selama PPKM Darurat.
Pada PPKM Mikro, kegiatan hajatan masih diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat di Jakarta Berlaku Mulai 3 Juli, Simak Bedanya dengan PPKM Mikro"
Penulis: Rindi Nuris Velarosdela
Editor: Rindi Nuris Velarosdela
Selanjutnya: Mal tutup selama PPKM darurat, Luhut targetkan kasus Covid-19 bisa di bawah 10.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News