11. Tempat kebugaran, gym atau fitness center diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala. Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan jam operasional pukul 06.00 - 21.00 WIB.
12. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dilaksanakan tanpa penonton.
13. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
14. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
15. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas serta jam operasional untuk transportasi umum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Kabupaten Bogor Diperpanjang Lagi, Ini 15 Ketentuan Aturannya"
Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan
Editor : Abba Gabrillin
Selanjutnya: PPKM mikro kembali diperpanjang 9-22 Maret, berikut aturannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News