4. Hotel/resort/cottage/villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.
5. Pengoperasian wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan termasuk situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.
6. Pengoperasian wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.
7. Pengoperasian wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
Baca Juga: Pemerintah perpanjang PPKM mikro , Kemenkes akan gencarkan 3T
8. Gelanggang renang, waterpark, waterboom, baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas. Jam operasional pukul 10.00 – 17.00 WIB.
9. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 - 21.00 WIB.
Baca Juga: PPKM mikro kembali diperpanjang 9-22 Maret, berikut aturannya
10. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi) baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Jam operasional pukul 10.00 - 21.00 WIB.