PPKM - BOGOR. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Bogor kembali diperpanjang selama 13 hari. Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021.
"Tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di Kabupaten Bogor ini berlaku pada 9 sampai 22 Maret 2021," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (9/3/2021).
Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengatakan bahwa ada sejumlah pelonggaran pada perpanjangan PPKM kali ini. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan dapat diuji coba secara tatap muka.
Selain itu, utilitas publik yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu untuk kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100%.
Baca Juga: PPKM mikro diperpanjang, tempat wisata di Yogyakarta tetap buka
Syaratnya, menurut Ade, harus ada pengaturan jam operasional, kapasitas tempat, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ade menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) No 60 Tahun 2020 tentang masyarakat sehat, aman dari Covid-19 masih tetap berlaku dalam mengatur pembatasan orang.
Baca Juga: Menko Airlangga: Pelaksanaan PPKM mikro, kasus aktif Covid-19 bisa direm
Berikut daftar 15 ketentuan aturan dalam perpanjangan PPKM berbasis mikro tersebut:
1. Melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.
2. Pengoperasian pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pasar. Jam operasional pukul 04.00 – 16.00 WIB.
3. Pengoperasian mal/pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari luas bangunan komersial. Jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
4. Hotel/resort/cottage/villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.
5. Pengoperasian wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan termasuk situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.
6. Pengoperasian wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.
7. Pengoperasian wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
Baca Juga: Pemerintah perpanjang PPKM mikro , Kemenkes akan gencarkan 3T
8. Gelanggang renang, waterpark, waterboom, baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas. Jam operasional pukul 10.00 – 17.00 WIB.
9. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 - 21.00 WIB.
Baca Juga: PPKM mikro kembali diperpanjang 9-22 Maret, berikut aturannya
10. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi) baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Jam operasional pukul 10.00 - 21.00 WIB.
11. Tempat kebugaran, gym atau fitness center diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala. Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan jam operasional pukul 06.00 - 21.00 WIB.
12. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dilaksanakan tanpa penonton.
13. Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.
14. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
15. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas serta jam operasional untuk transportasi umum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Kabupaten Bogor Diperpanjang Lagi, Ini 15 Ketentuan Aturannya"
Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan
Editor : Abba Gabrillin
Selanjutnya: PPKM mikro kembali diperpanjang 9-22 Maret, berikut aturannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News