COVID-19 - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dibatalkan oleh pemerintah pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Ini syarat perjalanan jarak jauh selama momen Nataru
Tetapi, rencananya pemerintah akan menggantinya dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Meski demikian, pemerintah tetap akan memperketat syarat perjalanan jarak jauh selama PPKM di momen Nataru.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari laman resmi Kemenko Marves.
"Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ungkap dia.
Lantas, seperti apa syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama PPKM Nataru?
Baca Juga: Aturan perjalanan penumpang kereta api & pesawat terbang periode Natal dan Tahun Baru
Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama PPKM Nataru
Dirangkum dari laman resmi Kemenko Marves, berikut adalah syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama PPKM Nataru:
- Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap.
- Hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Baca Juga: Menkominfo: Pemerintah terapkan pengetatan kegiatan Nataru