PPKM Level 3 dibatalkan, ini syarat perjalanan jarak jauh selama momen Nataru

Rabu, 08 Desember 2021 | 15:24 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
PPKM Level 3 dibatalkan, ini syarat perjalanan jarak jauh selama momen Nataru


COVID-19 - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dibatalkan oleh pemerintah pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Ini syarat perjalanan jarak jauh selama momen Nataru

Tetapi, rencananya pemerintah akan menggantinya dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan Tahun Baru). 

Meski demikian, pemerintah tetap akan memperketat syarat perjalanan jarak jauh selama PPKM di momen Nataru. 

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari laman resmi Kemenko Marves. 

"Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ungkap dia. 

Lantas, seperti apa syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama PPKM Nataru? 

Baca Juga: Aturan perjalanan penumpang kereta api & pesawat terbang periode Natal dan Tahun Baru

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama PPKM Nataru

Dirangkum dari laman resmi Kemenko Marves, berikut adalah syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama PPKM Nataru:

  • Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap. 
  • Hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. 
  • Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. 
  • Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Baca Juga: Menkominfo: Pemerintah terapkan pengetatan kegiatan Nataru

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya. 

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” kata Menko Luhut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Baca Juga: Pentingnya protokol kesehatan di pusat belanja jelang libur Nataru

PPKM Level 3 ganti nama jadi PPKM Nataru

Pemerintah menyatakan, melalui penguatan 3T (testing, tracing, treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. 

Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Merespons perkembangan tersebut, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 melandai, tetap harus hati-hati jika pergi ke mall

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76% dan dosis 2 yang mendekati 56%. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64% dan 42% untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. 

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru