PSBB diperpanjang, ada dua aturan yang dilonggarkan, apa saja?

Senin, 25 Januari 2021 | 09:10 WIB Sumber: Kompas.com
PSBB diperpanjang, ada dua aturan yang dilonggarkan, apa saja?

ILUSTRASI. DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari mendatang. KONTAN/Fransiskus Simbolon


VIRUS CORONA - JAKARTA. DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari mendatang. Perpanjangan itu diputuskan melalu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021. 

Dalam Kepgub tersebut tertulis 10 jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB berlangsung. Dua di antaranya mengalami perubahan, menjadi lebih longgar, dibanding dengan ketentuan sebelumnya. 

Dua pembatasan yang mendapat pelonggaran yaitu: 

1. Kegiatan restoran. 

Jenis kegiatan usaha yang dimaksud dalam kategori ini adalah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara. 

Baca Juga: Dimulai Selasa (26/1/2021), Anies perpanjang PSBB ketat di Jakarta hingga 8 Februari

Berdasarkan aturan baru yang berlaku mulai Selasa (26/1/2021) besok itu, restoran diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB tetapi dibatasi hanya 25% dari kapasitas tempat layanan. 

Aturan ini sama dengan aturan sebelumnya. Yang berbeda adalah jam operasioan kini lebih panjang satu jam ketimbang dalam aturan PSBB sebelumnya yang hanya boleh buka hingga 19.00 WIB. 

Pembelian makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran. 

Baca Juga: Ingat 26 Januari 2021 PPKM Jawa dan Bali jilid II, begini aturan pembatasannya

2. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal 

Dalam aturan PSBB yang baru, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Ketentuan itu satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan mal beroperasi sampai dengan 19.00 WIB.

Pembatasan kegiatan yang masih sama

Delapan pembatasan kegiatan lainnya masih sama dengan aturan sebelumnya, yaitu: 

1. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran

Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran, baik milik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah, instansi pemerintahan aturan yang berlaku adalah 75 persen karyawan atau pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sebanyak 25 persen lainnya boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 11, 12, 13 dan 14.

Baca Juga: Anies kembali perpanjang PSBB ketat di Ibu Kota 26 Januari-8 Februari, ini aturannya

2. Kegiatan di sektor esensial

Sektor esensial adalah sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional. Yang juga masuk sektor esensial adalah tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontong dan lain-lain.

Baca Juga: Ini denda terbesar pelanggar PSBB di Jakarta!

Tidak ada pembatasan kegiatan untuk kategori sektor esensial ini. Kegiatan bisa berjalan seratus persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

3. Kegiatan konstruksi

Kegiatan di tempat konstruksi bisa berjalan seratus persen seperti tertuang dalam Pasal 15 dan 16 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

4. Kegiatan belajar mengajar

Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah masih ditiadakan. Pemprov DKI masih membatasi belajar dari rumah dan dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Aturan mengenai KBM daring tersebut tertuang dalam Pasal 20 dan 21 Pergub 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Diperpanjang, PPKM Jawa Bali juga ada perlonggaran, ini detilnya

5. Kegiatan peribadatan

Kegiatan peribadatan di seluruh tempat ibadah di Jakarta harus menerapkan batasan 50 persen dari 100 persen kapasitas tempat ibadah.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23 Pergub 3 Tahun 2021.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang, ini kegiatan yang dibatasi menurut instruksi Mendagri

6. Kegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan

Kegiatan di fasilitas kesehatan tidak ada pembatasan, kegiatan di tempat ini tetap beroperasi 100 persen.

7. Kegiatan pada area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan masa tak diperbolehkan. Aturan tertuang dalam Pasal 33 dan 34 Pergub 3 Tahun 2021.

8. Kegiatan pada moda transportasi

Aturan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berpatok untuk angkutan kendaraan pribadi. Angkutan umum massal, taksi baik konvensional maupun online dan kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.

Untuk ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Diperpanjang, 2 Aturan Pembatasan Diubah Jadi Lebih Longgar"
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Egidius Patnistik

 

Selanjutnya: Anies serahkan koordinasi penanganan Covid-19 ke pusat, ini penjelasan Kemenkes

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 4 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru