3. Kegiatan konstruksi
Kegiatan di tempat konstruksi bisa berjalan seratus persen seperti tertuang dalam Pasal 15 dan 16 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
4. Kegiatan belajar mengajar
Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah masih ditiadakan. Pemprov DKI masih membatasi belajar dari rumah dan dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Aturan mengenai KBM daring tersebut tertuang dalam Pasal 20 dan 21 Pergub 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Diperpanjang, PPKM Jawa Bali juga ada perlonggaran, ini detilnya
5. Kegiatan peribadatan
Kegiatan peribadatan di seluruh tempat ibadah di Jakarta harus menerapkan batasan 50 persen dari 100 persen kapasitas tempat ibadah.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23 Pergub 3 Tahun 2021.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang, ini kegiatan yang dibatasi menurut instruksi Mendagri