2. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal
Dalam aturan PSBB yang baru, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Ketentuan itu satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan mal beroperasi sampai dengan 19.00 WIB.
Pembatasan kegiatan yang masih sama
Delapan pembatasan kegiatan lainnya masih sama dengan aturan sebelumnya, yaitu:
1. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran
Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran, baik milik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah, instansi pemerintahan aturan yang berlaku adalah 75 persen karyawan atau pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sebanyak 25 persen lainnya boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 11, 12, 13 dan 14.
Baca Juga: Anies kembali perpanjang PSBB ketat di Ibu Kota 26 Januari-8 Februari, ini aturannya
2. Kegiatan di sektor esensial
Sektor esensial adalah sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional. Yang juga masuk sektor esensial adalah tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontong dan lain-lain.
Baca Juga: Ini denda terbesar pelanggar PSBB di Jakarta!
Tidak ada pembatasan kegiatan untuk kategori sektor esensial ini. Kegiatan bisa berjalan seratus persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.