PSBB DKI Jakarta berlaku lagi, ini yang boleh dan tidak boleh dilakukan

Rabu, 09 September 2020 | 22:15 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
PSBB DKI Jakarta berlaku lagi, ini yang boleh dan tidak boleh dilakukan

ILUSTRASI. PSBB DKI Jakarta berlaku lagi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengumumkan penerapan kembali PSBB DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).


DKI JAKARTA - JAKARTA. PSBB DKI Jakarta akan berlaku lagi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB DKI Jakarta).

Kebijakan ini berlaku mulai 14 September 2020.

"Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa menerapkan PSBB DKI Jakarta seperti masa awal pandemi," kata  Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9) malam.

"Kondisi saat ini lebih darurat dari kondisi awal darurat Covid-19 pada Maret lalu," ungkap dia. Informasi saja, PSBB DKI Jakarta pertama berlaku mulai 10 April dan berakhir 4 Juni.

Saat PSBB DKI Jakarta kembali berlaku mulai 14 September, Anies bilang, masyarakat kembali belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah dari rumah. "Jangan keluar rumah kalau tidak perlu," tegasnya.

Mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19, PSBB DKI Jakarta adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tarik rem darurat, Senin semua kantor harus tutup

Salah satu tujuan PSBB DKI Jakarta adalah membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran virus corona baru.

Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta.

Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33/2020, pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB DKI Jakarta meliputi:

  1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya
  2. Aktivitas bekerja di tempat kerja
  3. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah
  4. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  5. Kegiatan sosial dan budaya
  6. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi

Nah, berikut yang boleh dan tidak boleh selama PSBB DKI Jakarta: 

Baca Juga: Anies tarik rem darurat, PSBB di DKI Jakarta kembali seperti awal pandemi Covid-19

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru