PSBB DKI Jakarta berlaku lagi, ini yang boleh dan tidak boleh dilakukan

Rabu, 09 September 2020 | 22:15 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
PSBB DKI Jakarta berlaku lagi, ini yang boleh dan tidak boleh dilakukan

ILUSTRASI. PSBB DKI Jakarta berlaku lagi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengumumkan penerapan kembali PSBB DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).


 

  • Kegiatan sosial dan budaya

Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya selama PSBB DKI Jakarta untuk kegiatan khitan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.

Tapi, untuk khitan dan pernikahan meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian. Sementara pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19 dihadiri oleh kalangan terbatas.

  • Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi 

Semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk: pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta.

Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang untuk jenis moda transportasi: kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dan angkutan perkeretaapian

Baca Juga: Bertambah 3.046, jumlah kasus corona Indonesia tembus 200.035 pada Selasa (8/9)

Tapi, selama PSBB DKI Jakarta pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi wajib menggunakan masker di dalam kendaraan dan membatasi jumlah orang maksimal 50%.

Lalu, angkutan roda dua berbasis aplikasi alias ojek online dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkutan dan membatasi jam operasional. 

"Transportasi umum dibatasi dengan ketat," kata Anies.

Selanjutnya: Kasus aktif corona bertambah cepat jadi alasan DKI Jakarta terapkan lagi PSBB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru