- Kegiatan sosial dan budaya
Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya selama PSBB DKI Jakarta untuk kegiatan khitan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.
Tapi, untuk khitan dan pernikahan meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian. Sementara pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19 dihadiri oleh kalangan terbatas.
- Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi
Semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk: pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta.
Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang untuk jenis moda transportasi: kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dan angkutan perkeretaapian
Baca Juga: Bertambah 3.046, jumlah kasus corona Indonesia tembus 200.035 pada Selasa (8/9)
Tapi, selama PSBB DKI Jakarta pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi wajib menggunakan masker di dalam kendaraan dan membatasi jumlah orang maksimal 50%.
Lalu, angkutan roda dua berbasis aplikasi alias ojek online dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkutan dan membatasi jam operasional.
"Transportasi umum dibatasi dengan ketat," kata Anies.
Selanjutnya: Kasus aktif corona bertambah cepat jadi alasan DKI Jakarta terapkan lagi PSBB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News