PSBB DKI Jakarta berlaku lagi, ini yang boleh dan tidak boleh dilakukan

Rabu, 09 September 2020 | 22:15 WIB

Reporter: SS. Kurniawan  | Editor: S.S. Kurniawan

 

  • Kegiatan sosial dan budaya

Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya selama PSBB DKI Jakarta untuk kegiatan khitan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.

Tapi, untuk khitan dan pernikahan meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian. Sementara pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19 dihadiri oleh kalangan terbatas.

  • Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi 

Semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk: pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta.

Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang untuk jenis moda transportasi: kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dan angkutan perkeretaapian

Baca Juga: Bertambah 3.046, jumlah kasus corona Indonesia tembus 200.035 pada Selasa (8/9)

Tapi, selama PSBB DKI Jakarta pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi wajib menggunakan masker di dalam kendaraan dan membatasi jumlah orang maksimal 50%.

Lalu, angkutan roda dua berbasis aplikasi alias ojek online dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkutan dan membatasi jam operasional. 

"Transportasi umum dibatasi dengan ketat," kata Anies.

Selanjutnya: Kasus aktif corona bertambah cepat jadi alasan DKI Jakarta terapkan lagi PSBB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru