PSBB DKI Jakarta berlaku lagi, ini yang boleh dan tidak boleh dilakukan

Rabu, 09 September 2020 | 22:15 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
PSBB DKI Jakarta berlaku lagi, ini yang boleh dan tidak boleh dilakukan

ILUSTRASI. PSBB DKI Jakarta berlaku lagi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengumumkan penerapan kembali PSBB DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).


Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta

Yang Boleh

  • Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya

Selama PSBB DKI Jakarta, penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. 

  • Aktivitas bekerja di tempat kerja

Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor selama PSBB DKI Jakarta dengan kategori:

  1. Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait.
  2. Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.
  3. Badan usaha milik negara/daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  4. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor: kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari. 

"Untuk restoran, rumah makan, membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, atau dengan fasilitas telepon layanan antar," kata Anies.

Baca Juga: Corona lampaui 200.000, epidemiolog: Ubah strategi atau hal terburuk bisa terjadi

  • Kegiatan keagamaan di rumah ibadah

Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan jemaah atau umat dari warga setempat, seperti di kompleks perumahan, selama PSBB DKI Jakarta tetap boleh berlangsung. Tapi, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  

"Meski begitu saya anjurkan untuk ibadah di rumah saja," imbuh Anies.

  • Kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Selama PSBB DKI Jakarta, dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari, dan melakukan kegiatan olahraga secara mandiri. 

Baca Juga: Tingkatkan tes Covid-19, Satgas minta pemda tingkatkan sinergi dengan swasta

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru