PSBB DKI Jakarta berlaku lagi, ini yang boleh dan tidak boleh dilakukan

Rabu, 09 September 2020 | 22:15 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
PSBB DKI Jakarta berlaku lagi, ini yang boleh dan tidak boleh dilakukan

ILUSTRASI. PSBB DKI Jakarta berlaku lagi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengumumkan penerapan kembali PSBB DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).


DKI JAKARTA - JAKARTA. PSBB DKI Jakarta akan berlaku lagi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB DKI Jakarta).

Kebijakan ini berlaku mulai 14 September 2020.

"Kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa menerapkan PSBB DKI Jakarta seperti masa awal pandemi," kata  Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9) malam.

"Kondisi saat ini lebih darurat dari kondisi awal darurat Covid-19 pada Maret lalu," ungkap dia. Informasi saja, PSBB DKI Jakarta pertama berlaku mulai 10 April dan berakhir 4 Juni.

Saat PSBB DKI Jakarta kembali berlaku mulai 14 September, Anies bilang, masyarakat kembali belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah dari rumah. "Jangan keluar rumah kalau tidak perlu," tegasnya.

Mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19, PSBB DKI Jakarta adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tarik rem darurat, Senin semua kantor harus tutup

Salah satu tujuan PSBB DKI Jakarta adalah membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran virus corona baru.

Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta.

Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33/2020, pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB DKI Jakarta meliputi:

  1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya
  2. Aktivitas bekerja di tempat kerja
  3. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah
  4. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  5. Kegiatan sosial dan budaya
  6. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi

Nah, berikut yang boleh dan tidak boleh selama PSBB DKI Jakarta: 

Baca Juga: Anies tarik rem darurat, PSBB di DKI Jakarta kembali seperti awal pandemi Covid-19

Nah, berikut yang boleh dan tidak boleh selama PSBB DKI Jakarta: 

Yang Tidak Boleh

  • Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya

Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.

Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh.  

  • Aktivitas bekerja di tempat kerja

Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan bekerja di rumah/tempat tinggal. 

  • Kegiatan keagamaan di rumah ibadah

Anies mengatakan, ada penyesuaian kebijakan untuk kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama PSBB DKI Jakarta.

Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang jemaah atau umatnya datang dari mana-mana, bukan warga setempat. "Seperti masjid raya," ujar Anies. 

Kemudian, selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang berada di RW dengan kasus Covid-19 yang tinggi. 

Baca Juga: Kasus aktif corona bertambah cepat jadi alasan DKI Jakarta terapkan lagi PSBB

  • Kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.

Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta.

"Tempat hiburan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti Ancol dan Ragunan, akan ditutup," sebut Anies. 

  • Kegiatan sosial dan budaya

Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang. Termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan: politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

  • Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi

Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Rabu (9/9): 203.342 kasus, 145.200 sembuh, 8.336 meninggal

Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta

Yang Boleh

  • Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya

Selama PSBB DKI Jakarta, penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. 

  • Aktivitas bekerja di tempat kerja

Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor selama PSBB DKI Jakarta dengan kategori:

  1. Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait.
  2. Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.
  3. Badan usaha milik negara/daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  4. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor: kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari. 

"Untuk restoran, rumah makan, membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, atau dengan fasilitas telepon layanan antar," kata Anies.

Baca Juga: Corona lampaui 200.000, epidemiolog: Ubah strategi atau hal terburuk bisa terjadi

  • Kegiatan keagamaan di rumah ibadah

Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan jemaah atau umat dari warga setempat, seperti di kompleks perumahan, selama PSBB DKI Jakarta tetap boleh berlangsung. Tapi, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  

"Meski begitu saya anjurkan untuk ibadah di rumah saja," imbuh Anies.

  • Kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Selama PSBB DKI Jakarta, dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari, dan melakukan kegiatan olahraga secara mandiri. 

Baca Juga: Tingkatkan tes Covid-19, Satgas minta pemda tingkatkan sinergi dengan swasta

 

  • Kegiatan sosial dan budaya

Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya selama PSBB DKI Jakarta untuk kegiatan khitan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.

Tapi, untuk khitan dan pernikahan meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian. Sementara pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19 dihadiri oleh kalangan terbatas.

  • Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi 

Semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk: pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta.

Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang untuk jenis moda transportasi: kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dan angkutan perkeretaapian

Baca Juga: Bertambah 3.046, jumlah kasus corona Indonesia tembus 200.035 pada Selasa (8/9)

Tapi, selama PSBB DKI Jakarta pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi wajib menggunakan masker di dalam kendaraan dan membatasi jumlah orang maksimal 50%.

Lalu, angkutan roda dua berbasis aplikasi alias ojek online dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkutan dan membatasi jam operasional. 

"Transportasi umum dibatasi dengan ketat," kata Anies.

Selanjutnya: Kasus aktif corona bertambah cepat jadi alasan DKI Jakarta terapkan lagi PSBB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 4 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru