PSBB DKI Jakarta berlaku lagi, ini yang boleh dan tidak boleh dilakukan

Rabu, 09 September 2020 | 22:15 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
PSBB DKI Jakarta berlaku lagi, ini yang boleh dan tidak boleh dilakukan

ILUSTRASI. PSBB DKI Jakarta berlaku lagi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengumumkan penerapan kembali PSBB DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).


Nah, berikut yang boleh dan tidak boleh selama PSBB DKI Jakarta: 

Yang Tidak Boleh

  • Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya

Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.

Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh.  

  • Aktivitas bekerja di tempat kerja

Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan bekerja di rumah/tempat tinggal. 

  • Kegiatan keagamaan di rumah ibadah

Anies mengatakan, ada penyesuaian kebijakan untuk kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama PSBB DKI Jakarta.

Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang jemaah atau umatnya datang dari mana-mana, bukan warga setempat. "Seperti masjid raya," ujar Anies. 

Kemudian, selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang berada di RW dengan kasus Covid-19 yang tinggi. 

Baca Juga: Kasus aktif corona bertambah cepat jadi alasan DKI Jakarta terapkan lagi PSBB

  • Kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.

Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta.

"Tempat hiburan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti Ancol dan Ragunan, akan ditutup," sebut Anies. 

  • Kegiatan sosial dan budaya

Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang. Termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan: politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

  • Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi

Selama pemberlakuan PSBB DKI Jakarta, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Rabu (9/9): 203.342 kasus, 145.200 sembuh, 8.336 meninggal

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru