​PSBB Jakarta berlaku hari ini, ingat kembali protokol kesehatan dan sanksinya

Senin, 14 September 2020 | 08:28 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​PSBB Jakarta berlaku hari ini, ingat kembali protokol kesehatan dan sanksinya

ILUSTRASI. JAKARTA,11/09-RENCANA PEMBERLAKUAN PSBB TOTAL Petugas Satpol PP melakukan pendataan kepada warga yang tidak menggunakan masker di kawasan Tanjung Duren Raya, Jakarta, Jumat (11/09/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon/11/09/2020


KEBIJAKAN DKI - Pemerintah Provinsi DKI tetap akan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hari ini, Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan.

Dikutip Kontan.co.id, Minggu (13/9/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama pemberlakukan PSBB, ada 11 sektor tetap boleh beroperasi. 

Di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, industri keuangan seperti perbankan dan pasar modal, sektor logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, sektor pelayanan dasar dan industri vital nasional, serta sektor memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Sementara terdapat beberapa tempat yang harus ditutup secara penuh untuk sementara selama PSBB. 

Baca Juga: Kemenhub sebut tidak ada penerapan SIKM seperti di masa PSBB sebelum masa transisi

Protokol kesehatan

Berikut rincian panduan protokol kesehatan yang dihimpun dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19:

1. Gunakan masker saat di luar rumah

Kenakanlah masker ke mana pun saat Anda keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain. Masker dapat meminimalisir risiko terkena droplet baik yang mengandung virus corona maupun virus lainnya. 

Bagi Anda yang memiliki gangguan pernafasan bisa menggunakan masker medis. Setelah digunakan (masker medis hanya bisa digunakan 1 kali dan harus segera diganti), jangan lupa buang masker di tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan setelah itu.

Namun, bagi Anda yang tidak memiliki gejala apapun, cukup gunakan masker non-medis seperti masker kain. Meski demikian, perlu diingat bahwa penggunaan masker kain hanya efektif digunakan selama 4 jam. Setelah itu masker harus diganti dan dicuci.

Selain itu, jangan turunkan masker ke dagu saat makan atau minum karena permukaan masker yang bersih bisa terkena dagu yang tidak tertutup dan berisiko terpapar virus corona.

Baca Juga: IHSG berpotensi menguat, simak rekomendasi untuk perdagangan Senin (14/9)

2. Jaga kebersihan tangan

Bersihkan tangan dengan cairan pencuci tangan atau hand sanitizer, meski permukaan tangan tidak terlihat kotor. Namun, apabila tangan kotor maka bersihkan menggunakan sabun dan air mengalir.

Cara mencucinya pun harus sesuai dengan standar yang ada, yakni meliputi bagian dalam, punggung, sela-sela, dan ujung-ujung jari.

3. Jangan menyentuh wajah

Dalam kondisi tangan yang belum bersih, sebisa mungkin hindari menyentuh area wajah, khususnya mata, hidung, dan mulut. Sebab, tangan kita bisa jadi terdapat virus yang didapatkan dari aktivitas yang kita lakukan. 

Jika tangan kotor ini digunakan untuk menyentuh wajah, khususnya di bagian yang sudah disebutkan sebelumnya, maka virus dapat dengan mudah masuk ke dalam tubuh.

Baca Juga: Debitur Bank Kembali Hadapi Pembatasan Sosial Jilid II

4. Terapkan etika batuk dan bersin

Ketika kita batuk atau bersin, tubuh akan mengeluarkan virus dari dalam tubuh. Jika virus itu mengenai dan terpapar ke orang lain, maka orang lain bisa terinfeksi virus yang berasal dari tubuh kita.

Terlepas apakah kita memiliki virus corona atau tidak, etika batuk dan bersin harus tetap diterapkan. Caranya, tutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam.

Bagian ini dinilai aman menutup mulut dan hidung dengan optimal, selain itu bagian lengan atas dalam ini tidak digunakan untuk beraktivitas menyentuh wajah. Sehingga relatif aman. Selain dengan lengan, bisa juga menutup mulut dan hidung menggunakan kain tisu yang setelahnya harus langsung dibuang ke tempat sampah.

Baca Juga: PSBB Jakarta, pertaruhan kesehatan dan ekonomi

5. Jaga jarak

Untuk menghindari terjadinya paparan virus dari orang ke orang lain, kita harus senantiasa menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter. Jaga jarak juga dikenal dengan istilah physical distancing

Kita dilarang untuk mendatangi kerumunan, meminimalisir kontak fisik dengan orang lain, dan tidak mengadakan acara yang mengundang banyak orang.

Baca Juga: PSBB Jakarta lagi, mulai hari ini ganjol genap tak berlaku

6. Jaga kesehatan

Selama berada di dalam rumah atau berkegiatan di luar rumah, pastikan kesehatan fisik tetap terjaga dengan berjemur sinar matahari pagi selama beberapa menit, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, dan melakukan olahraga ringan.

Istirahat yang cukup juga sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga kesehatan selama masa pandemi ini.

7. Isolasi mandiri

Bagi Anda yang merasa tidak sehat, seperti mengalami demam, batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, diminta untuk secara sadar dan sukarela melakukan isolasi mandiri di dalam rumah.

Baca Juga: Manajer Investasi Antisipasi Efek PSBB ke Industri Reksadana

Sanksi melanggar protokol kesehatan 

Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasar Pergub 79/2020. 

Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait. Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

  1. Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp. 250.000.-
  2. Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000.-
  3. Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000.-
  4. Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000.-

Baca Juga: PSBB Jakarta kembali diperketat, saham sektor ini bisa untung

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

  1. Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan. 
  2. Melanggar protokol kesehatan 1x:  penutupan paling lama 3x24 jam
  3. Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000,- 
  4. Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000,-
  5. Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000,-
  6. Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha

Selanjutnya: PSBB Jakarta Jilid II Dilematis bagi Pebisnis

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 4 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru