​PSBB Jakarta berlaku hari ini, ingat kembali protokol kesehatan dan sanksinya

Senin, 14 September 2020 | 08:28 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​PSBB Jakarta berlaku hari ini, ingat kembali protokol kesehatan dan sanksinya

ILUSTRASI. JAKARTA,11/09-RENCANA PEMBERLAKUAN PSBB TOTAL Petugas Satpol PP melakukan pendataan kepada warga yang tidak menggunakan masker di kawasan Tanjung Duren Raya, Jakarta, Jumat (11/09/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon/11/09/2020


Sanksi melanggar protokol kesehatan 

Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasar Pergub 79/2020. 

Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait. Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

  1. Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp. 250.000.-
  2. Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000.-
  3. Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000.-
  4. Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000.-

Baca Juga: PSBB Jakarta kembali diperketat, saham sektor ini bisa untung

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

  1. Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan. 
  2. Melanggar protokol kesehatan 1x:  penutupan paling lama 3x24 jam
  3. Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000,- 
  4. Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000,-
  5. Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000,-
  6. Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha

Selanjutnya: PSBB Jakarta Jilid II Dilematis bagi Pebisnis

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru