PSBB Jakarta diperketat, ini syarat keluar masuk Jakarta

Senin, 14 September 2020 | 16:00 WIB Sumber: Kompas.com
PSBB Jakarta diperketat, ini syarat keluar masuk Jakarta

ILUSTRASI. PSBB Jakarta diperketat, ini syarat keluar masuk Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


DKI JAKARTA - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa masyarakat tidak perlu memiliki surat izin keluar masuk ( SIKM) meski PSBB Jakarta diperketat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan. Sekaligus melakukan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan. Para operator sarana dan prasarana juga harus memastikan semua protokol terlaksana sesuai ketentuan.

Adita menambahkan, pihaknya tak menerapkan kebijakan SIKM seperti pada PSBB sebelum masa transisi. Melainkan para penumpang harus menunjukkan syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif), yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.

"Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan, seperti di Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi, dan angkot,” ucap Adita, dalam keterangan tertulis (13/9/2020).

Baca juga: Inilah 11 buah-buahan penurun berat badan, pas dikonsumsi jika sedang diet karbo

“Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran Nomor 11 dan Nomor 14 Tahun 2020, sedangkan ketentuan transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat, dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan kembali PSBB ketat atau PSBB tahap dua untuk mengurangi tingginya angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, transportasi jadi salah satu sektor yang akan diperketat dan dibatasi.

“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan,” ujar Anies dalam konferensi virtual (9/9/2020).

Penerapan PSBB mengacu pada Peraturan Gurbernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah mengatur jumlah penumpang kendaraan pribadi wajib dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut. Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Nomor 71 Tahun 2020 menyoal Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.

Berikut aturan pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi maupun transportasi publik selama PSBB total diberlakukan:

Pengendalian kendaraan publik

1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.

2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB

3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol tersebut

4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub

Baca juga: Terakhir pendaftaran, lelang mobil dinas Kemendag Suzuki Grand Vitara 2007 Rp 44 juta

Pengendalian transportasi publik

1. Pengendalian Transjakarta, MRT, LRT, KRL, ComuterLine, Taksi, Angkot dan kapal penumpang

2. Dilakukan pembatasan kapasitas pengurangan frekuensi layanan dan armada

3. Pengurangan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal

4. Diatur berdasarkan PerGub DKI Jakarta Nomer 33 Tahun 2020

5. Akan diatur secara detail teknis melakui SK Kadishub

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan SIKM, Ini Syarat bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta",

Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Agung Kurniawan

Selanjutnya: Lelang mobil sitaan pajak, ada Innova dan Panther, harga mulai Rp 36,4 juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto
Terbaru