PSBB proporsional Depok, ini aktivitas yang dilarang dan diizinkan secara terbatas

Sabtu, 06 Juni 2020 | 11:13 WIB Sumber: Kompas.com
PSBB proporsional Depok, ini aktivitas yang dilarang dan diizinkan secara terbatas

ILUSTRASI. Warga melintas di depan mural tentang COVID-19 di Pangkalan Jati Baru, Depok, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) untuk sementara diperpanjang


KESEHATAN - DEPOK. Kota Depok resmi memasuki fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional mulai Jumat (5/6) sebagai transisi menuju new normal.

Dalam PSBB proporsional yang didesain di tingkat provinsi, Kota Depok termasuk dalam kategori kewaspadaan level 3 (cukup berat), di mana ketentuan pembatasan akan diterapkan secara parsial/sebagian.

PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.
Sementara itu, saat ini 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSBB normal berskala lokal, dengan nama “Pembatasan Sosial Kampung Siaga” (PSKS).

Baca Juga: Ridwan Kamil perpanjang PSBB di Bodebek hingga 2 Juli

Selama PSBB proporsional, warga tetap diwajibkan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik. Pelanggaran terhadap ketentuan bakal kena sanksi.

Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.

Saat PSBB Proporsional, sebagian aktivitas dapat dilakukan kembali secara terbatas, tapi beberapa aktivitas lain tetap tak diizinkan menilik potensi penularan Covid-19 yang masih ada.

Ini Ketentuan mengenai aneka aktivitas yang boleh dilakukan secara terbatas maupun terlarang selama PSBB Proporsional ini termuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, yang merujuk pada aturan sejenis di tingkat provinsi.

Aktivitas yang dilarang

Aktivitas umum yang dilarang di Kota Depok selama PSBB proporsional boleh jadi berbeda dengan daerah lain, karena beda level. Dengan kewaspadaan level 3 alias zona kuning, berikut sejumlah aktivitas yang tak diperkenankan untuk dilakukan di Depok selama PSBB proporsional:

1. Aktivitas pelayanan di posyandu
2. Aktivitas di lokasi wisata
3. Aktivitas di tempat karaoke dan bioskop
4. Aktivitas di spa, salon, barber shop/cukur rambut, panti pijat
5. Aktivitas di sekolah (pembelajaran jarak jauh hingga berakhirnya tahun ajaran pada 13 Juni 2020)
6. Aktivitas di taman
7. Aktivitas di kolam renang
8. Aktivitas di perpustakaan

Di samping penutupan tempat-tempat umum tadi, larangan juga berlaku bagi aktivitas-aktivitas ini:

1. Unjuk rasa
2. Festival seni dan budaya
3. Turnamen olahraga
4. Konser
5. Pertemuan skala besar (seperti kongres, seminar, workshop, dll.)
6. Resepsi pernikahan dan khitan (kecuali keluarga inti) 7. Takziah/kegiatan pemakaman (kecuali keluarga inti)
Aktivitas yang diizinkan secara terbatas

Sejumlah aktivitas yang diizinkan dibuka harus dilakukan secara terbatas, utamanya dari segi kapasitas. Sejumlah sektor, mulai dari perkantoran hingga religi yang sebelumnya dibekukan, kini boleh kembali beroperasi dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: PSBB proposional, klub malam hingga bioskop di Bekasi boleh dibuka

Ini deretan aktivitas yang boleh dilakukan secara terbatas selama PSBB Proporsional level 3 di Depok:

1. Perjalanan/mobilitas (pembatasan dalam dan antarprovinsi)
2. Rumah sakit (jam operasional normal, rawat inap normal, poliklinik rawat jalan dibuka sebagian)
3. Faskes tingkat 1 (jam operasional normal, seluruh layanan buka, jumlah pengunjung 50% kapasitas layanan)
4. Perkantoran (jam operasional normal, 50% pegawai WFH dengan jadwal piket)
5. Hotel (hanya melayani penginapan, makan/minum dari kamar)
6. Perbankan (jam operasional 08.00-12.00, melayani transaksi daring, 75% pegawai WFH, pengunjung maksimal 30% kapasitas layanan)
7. Industri manufaktur (pengurangan kerja/pengaturan shift, jumlah pekerja 50% dari kapasitas)
8. Rumah makan/kafe/restoran (jam operasional maksimal sampai 18.00, okupansi meja 50% kapasitas)
9. Mal, ritel, supermarket, grosir (jam operasional 10.00-12.00, pengunjung 50% kapasitas)
10. Minimarket (jam operasional 08.00--20.00, pengunjung 30% kapasitas)
11. Pasar tradisional (jam operasional 03.00-05.00, pengunjung 50% kapasitas)
12. Latihan/ujian olahraga dan seleksi atlet (jumlah peserta terbatas)
13. Terminal/stasiun (pembatasan jam operasional, pengunjung 50% kapasitas)
14. Tempat ibadah (izin dari camat sesuai data Covid-19 setempat)

15. Resepsi pernikahan, khitan, dan takziah (hanya dihadiri keluarga inti)
16. Latihan dan ujian seni budaya (jumlah peserta terbatas)
17. Proyek pembangunan dan renovasi ( operasional 8 jam, jumlah pekerja 50 persen, ditiadakan di zona merah dan hitam)
18. Transportasi umum (jam operasional normal, penumpang 50% kapasitas)

Baca Juga: Inilah poin-poin penting panduan Kemendikbud selama belajar dari rumah

Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Diamanty Meiliana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Proporsional Depok, Ini Daftar Aktivitas yang Dilarang dan Diizinkan secara Terbatas".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru