PSBB proporsional Depok, ini aktivitas yang dilarang dan diizinkan secara terbatas

Sabtu, 06 Juni 2020 | 11:13 WIB Sumber: Kompas.com
PSBB proporsional Depok, ini aktivitas yang dilarang dan diizinkan secara terbatas

ILUSTRASI. Warga melintas di depan mural tentang COVID-19 di Pangkalan Jati Baru, Depok, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) untuk sementara diperpanjang


Ini deretan aktivitas yang boleh dilakukan secara terbatas selama PSBB Proporsional level 3 di Depok:

1. Perjalanan/mobilitas (pembatasan dalam dan antarprovinsi)
2. Rumah sakit (jam operasional normal, rawat inap normal, poliklinik rawat jalan dibuka sebagian)
3. Faskes tingkat 1 (jam operasional normal, seluruh layanan buka, jumlah pengunjung 50% kapasitas layanan)
4. Perkantoran (jam operasional normal, 50% pegawai WFH dengan jadwal piket)
5. Hotel (hanya melayani penginapan, makan/minum dari kamar)
6. Perbankan (jam operasional 08.00-12.00, melayani transaksi daring, 75% pegawai WFH, pengunjung maksimal 30% kapasitas layanan)
7. Industri manufaktur (pengurangan kerja/pengaturan shift, jumlah pekerja 50% dari kapasitas)
8. Rumah makan/kafe/restoran (jam operasional maksimal sampai 18.00, okupansi meja 50% kapasitas)
9. Mal, ritel, supermarket, grosir (jam operasional 10.00-12.00, pengunjung 50% kapasitas)
10. Minimarket (jam operasional 08.00--20.00, pengunjung 30% kapasitas)
11. Pasar tradisional (jam operasional 03.00-05.00, pengunjung 50% kapasitas)
12. Latihan/ujian olahraga dan seleksi atlet (jumlah peserta terbatas)
13. Terminal/stasiun (pembatasan jam operasional, pengunjung 50% kapasitas)
14. Tempat ibadah (izin dari camat sesuai data Covid-19 setempat)

15. Resepsi pernikahan, khitan, dan takziah (hanya dihadiri keluarga inti)
16. Latihan dan ujian seni budaya (jumlah peserta terbatas)
17. Proyek pembangunan dan renovasi ( operasional 8 jam, jumlah pekerja 50 persen, ditiadakan di zona merah dan hitam)
18. Transportasi umum (jam operasional normal, penumpang 50% kapasitas)

Baca Juga: Inilah poin-poin penting panduan Kemendikbud selama belajar dari rumah

Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Diamanty Meiliana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Proporsional Depok, Ini Daftar Aktivitas yang Dilarang dan Diizinkan secara Terbatas".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru