PSBB proposional, klub malam hingga bioskop di Bekasi boleh dibuka

Jumat, 05 Juni 2020 | 17:35 WIB   Reporter: Anna Suci Perwitasari
PSBB proposional, klub malam hingga bioskop di Bekasi boleh dibuka

ILUSTRASI. Bioskop di bekasi


BEKASI - JAKARTA. Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan sejumlah usaha pariwisata dan hiburan umum kembali beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. 

Jenis usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi mulai dari kelab malam, kafe, tempat wisata, hingga bioskop. Namun, para pelaku usaha pariwisata dan hiburan harus menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 556/598-SET.COVID-19 yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (4/6). 

Baca Juga: Adaptasi kenormalan baru, sejumlah mal di Bekasi dibuka bertahap

"Diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan," demikian isi edaran seperti dikutip Kompas.com, Jumat (5/6). 

Berikut daftar usaha pariwisata dan hiburan umum yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB proporsional: 

  1. Kelab malam/musik hidup/pub 
  2. Karaoke 
  3. Kafe 
  4. Panti pijat 
  5. Biliar 
  6. Panti mandi uap/sauna/spa 
  7. Area bermain anak 
  8. Bioskop 
  9. Salon kecantikan 
  10. Refleksi keluarga 
  11. Sport center 
  12. Tempat pemancingan 
  13. Tempat wisata 

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru