DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19 di Jawa Barat. Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 tersebut ditandatangani Kang Emil, sapaan akrabnya tanggal 4 Mei 2020.
Selain itu, Ridwan Kamil juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di daerah Bodebek (Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selama 28 hari atau empat pekan, terhitung dari Jumat 5 Mei hingga Kamis 2 Juli 2020.
Baca Juga: Ridwan Kamil perpanjang PSBB Jawa Barat, Bodebek sampai 4 Juni 2020
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Juga diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang bulan Juni," kata Daud, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Baca Juga: Pandemi corona ternyata menumbuhkan ekonomi digital desa lewat Bumdes
Dengan keluarnya keputusan tersebut, kata Daud, warga Bodebek wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, disiplin menjaga jarak sampai rajin cuci tangan dengan sabun.
"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COvid-19 bisa diputus,"
ucapnya.
Daud mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun menerbitkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 kepada bupati/wali kota di provinsi Jabar atau tahapan kenormalan baru di Jawa Barat.
Dalam SE tersebut, Gubernur Jabar meminta bupati/walikota untuk menetapkan status PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan tiap kecamatan, desa dan kelurahan, dalam bentuk PSBM. Kemudian, dalam rangka persiapan AKB, bupati/wali kota harus mengutamakan kelonggaran terhadap aktivitas ibadah.
"Bupati dan Walikota diminta mewajibkan pelaku usaha dan setiap kegiatan yang ada untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Itu harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan kepada bupati/wali kota," kata Daud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News