VIRUS CORONA - DEPOK. Wali Kota Depok Mohammad Idris memastikan, larangan membuat kerumunan di wilayahnya ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan akan serupa dengan DKI Jakarta yang telah lebih awal menerapkan PSBB. Melalui Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 yang ia teken Senin (13/4/2020) ini, Idris melarang kerumunan orang di atas 5 orang.
“Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum,” tulis Idris dalam pasal 13 regulasi tersebut.
Idris juga memastikan bahwa kegiatan olah raga warga yang diizinkan hanya kegiatan olah raga secara mandiri di lingkungan tempat tinggal.
Baca Juga: Ridwan Kamil prediksi Jawa Barat akan mendekati kondisi normal bila warga disiplin
Selain itu, para pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Tempat atau fasilitas umum yang diizinkan tetap buka antara lain:
1. Pemenuhan kebutuhan pokok, terkait penyediaan, pengolahan, dan pengiriman bahan pangan, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik.
Baca Juga: Jika pelanggaran PSBB berulang, polisi akan kenakan pasal UU Kekarantinaan Kesehatan
2. Pemenuhan kebutuhan harian barang-barang ritel di pasar tradisional (tidak termasuk pasar tumpah), toko swalayan dan toko khusus, warung kelontong,.
3. Pemenuhan kebutuhan harian jasa penatu/laundry pakaian.
Operasional fasilitas umum barusan dapat dilaksanakan dengan sejumlah syarat pencegahan penularan Covid-19 bagi warga, seperti disinfeksi berkala, pemantauan suhu tubuh, dan pewajiban mengenakan masker, serta protokol jaga jarak fisik.
PSBB di Kota Depok bakal resmi diberlakukan pada Rabu lusa hingga 28 April 2020 dengan opsi perpanjangan. PSBB diterapkan dengan harapan mampu menekan potensi penularan Covid-19 di Kota Depok yang hingga hari ini terus meluas.
Baca Juga: PSBB di Depok tak akan jauh beda dengan Jakarta
Pada hari Minggu kemarin, Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 122 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh dan 15 orang meninggal dunia. Sebanyak 31 pasien dalam pengawasan (PDP) juga meninggal. Mereka belum terkonfirmasi positif Covid-19 atau tidak. Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah beberapa hari sebelumnya meninggal dunia.
Sementara itu, kini masih ada 564 pasien yang masih diawasi dan 2.112 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Depok Larang Kerumunan di Atas 5 Orang Saat PSBB"
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Egidius Patnistik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News