CORONA DI INDONESIA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan. Semula selesai pada hari ini Minggu 25 Oktober 2020.
"Menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020 PSBB masa transisi diperpanjang," jelas Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rilis. Pemprov DKI menyebut ini adalah langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Baca Juga: Industri pariwisata dapat dana hibah Rp 3,3 triliun, PHRI: Kami apresiasi
Keputusan ini diambil sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Pada keputusan tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB masa transisi akan dilanjutkan.
Tapi jika berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi, selama perpanjangan 14 hari berikutnya terjadi peningkatan kasus signifikan, maka PSBB Masa Transisi dihentikan.
Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). "Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Anies dalam rilis Minggu (25/10).
Jika melihat dari pergerakan situasi COVID-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, penularan relatif melandai. Hal ini ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9% dengan ratio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.
Baca Juga: Bioskop kembali dibuka, CGV tawarkan konsep playactive cinema