PSBB transisi, keluar masuk Jakarta tetap wajib punya SIKM

Kamis, 04 Juni 2020 | 19:37 WIB Sumber: Kompas.com
PSBB transisi, keluar masuk Jakarta tetap wajib punya SIKM

ILUSTRASI. Ratusan kendaraan mengantri untuk dilakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) oleh petugas kepolisian di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, banten Rabu (27/05). PSBB transisi, keluar masuk Jakarta tetap wajib punya SIKM. KONTAN/Fransiskus Simbolon


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. 

Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan. "Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6). 

Baca Juga: Anies sebut 66 RW di DKI Jakarta masih dalam zona merah Covid-19

Syafrin menyampaikan, pemeriksaan SIKM di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain akan dilaksanakan sampai 7 Juni 2020. 

Pemeriksaan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. 

Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan dilakukan di perbatasan Jakarta dengan kawasan Bodetabek. "Mulai 8 Juni 2020, pemeriksaan SIKM akan dilakukan pada batas wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek," kata Syafrin. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB di Jakarta. Anies menyebutkan, PSBB ini merupakan masa transisi. 

Baca Juga: Ini jadwal pembukaan kegiatan dalam masa transisi PSBB DKI Jakarta

Sebab, sebagian besar wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, tetapi masih ada zona merah. Ada 66 rukun warga (RW) yang masih berstatus zona merah dan ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) Covid-19. Kasus positif Covid-19 di 66 RW WPK masih tinggi. 

Hingga Kamis ini, ada 7.600 pasien positif Covid-19 di Jakarta. Dari total kasus, 2.607 pasien dinyatakan sudah sembuh, sementara 530 orang meninggal dunia. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Transisi, Keluar Masuk Jakarta Tetap Wajib Punya SIKM"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru