PT CKP sambut baik putusan sela PN Bandung

Rabu, 30 November 2016 | 19:45 WIB Sumber: TribunNews.com
PT CKP sambut baik putusan sela PN Bandung


JAKARTA. PT Cikondang Kancana Prima (CKP) menyambut baik putusan sela Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan menolak gugatan PT Paramindo dengan pertimbangan Kompetensi Absolut.

Di mana Singapore International Arbitration Centre (SIAC) adalah lembaga pengadilan yang telah disepakati para pihak dalam hal terjadi sengketa atas jual beli saham.

“Kami mengapresiasi putusan sela majelis hakim PN Bandung yang telah memberikan kami kepastian hukum,” ujar M Fathir Edison, Direktur Utama PT Cikondang Kancana Prima (CKP) dalam pernyataannya, Rabu (30/11).

Fathir menjelaskan bahwa awal perkara ini adalah transaksi jual beli saham antara pemilik lama CKP kepada Paramindo.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, telah terjadi setidaknya tiga wanprestasi dalam proses jual-beli saham tersebut.

“Wanprestasi pertama adalah bahwa Paramindo tidak pernah melakukan pelunasan pembayaran kepada pemilik CKP,” jelas Fathir sembari menambahkan bahwa masih ada sisa kewajiban yang belum dibayarkan dengan berbagai macam alasan.

Lebih lanjut, Fathir menerangkan bahwa selama ini Paramindo telah menyebabkan CKP tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam IUP Operasi Produksi, sehingga karenanya menyebabkan CKP tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk segera melaksanakan produksi.

Konsekuensinya adalah peringatan dari pemda yaitu dicabutnya IUP OP CKP jika tidak segera melaksanakan produksi.

“CKP perlu diselamatkan dari investor yang tidak beritikad baik. Sebagai pemilik CKP, kami melihat bahwa perijinan operasi produksi perusahaan terancam dicabut karena kelalaian Paramindo” tukas Fatir.

Ia menambahkan bahwa saat ini CKP telah memenuhi seluruh persyaratan formal yang ditentukan dalam IUP OP, seperti persetujuan RKAB, dll.

"CNC juga telah kami peroleh, hal ini menyimpulkan bahwa para stakeholders telah merestui dan melihat hasil konkrit kegiatan CKP di lapangan," ujarnya.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru