PT CKP sambut baik putusan sela PN Bandung

Rabu, 30 November 2016 | 19:45 WIB Sumber: TribunNews.com
PT CKP sambut baik putusan sela PN Bandung


JAKARTA. PT Cikondang Kancana Prima (CKP) menyambut baik putusan sela Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan menolak gugatan PT Paramindo dengan pertimbangan Kompetensi Absolut.

Di mana Singapore International Arbitration Centre (SIAC) adalah lembaga pengadilan yang telah disepakati para pihak dalam hal terjadi sengketa atas jual beli saham.

“Kami mengapresiasi putusan sela majelis hakim PN Bandung yang telah memberikan kami kepastian hukum,” ujar M Fathir Edison, Direktur Utama PT Cikondang Kancana Prima (CKP) dalam pernyataannya, Rabu (30/11).

Fathir menjelaskan bahwa awal perkara ini adalah transaksi jual beli saham antara pemilik lama CKP kepada Paramindo.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, telah terjadi setidaknya tiga wanprestasi dalam proses jual-beli saham tersebut.

“Wanprestasi pertama adalah bahwa Paramindo tidak pernah melakukan pelunasan pembayaran kepada pemilik CKP,” jelas Fathir sembari menambahkan bahwa masih ada sisa kewajiban yang belum dibayarkan dengan berbagai macam alasan.

Lebih lanjut, Fathir menerangkan bahwa selama ini Paramindo telah menyebabkan CKP tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam IUP Operasi Produksi, sehingga karenanya menyebabkan CKP tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk segera melaksanakan produksi.

Konsekuensinya adalah peringatan dari pemda yaitu dicabutnya IUP OP CKP jika tidak segera melaksanakan produksi.

“CKP perlu diselamatkan dari investor yang tidak beritikad baik. Sebagai pemilik CKP, kami melihat bahwa perijinan operasi produksi perusahaan terancam dicabut karena kelalaian Paramindo” tukas Fatir.

Ia menambahkan bahwa saat ini CKP telah memenuhi seluruh persyaratan formal yang ditentukan dalam IUP OP, seperti persetujuan RKAB, dll.

"CNC juga telah kami peroleh, hal ini menyimpulkan bahwa para stakeholders telah merestui dan melihat hasil konkrit kegiatan CKP di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, PT Paramindo, perusahaan yang berbasis di Australia, mengajukan gugatan ke PN Bandung atas sengketa kepemilikan tambang emas PT Cikondang Kancana Prima (CKP) di Desa Karya Mukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kuasa hukum Paramindo Henry Dunan Simanjuntak dalam keterangan tertulis mengatakan kepemilikan sah Paramindo dibuktikan dengan perjanjian jual beli saham CKP pada 1 Februari 2012.

"Dalam perjanjian tersebut, pemilik saham CKP yakni Koswara Sasmitapura, Rozik Boediro Seotjipto danPrianda Raspati telah menjual 85% saham tambang emas seluas 2.410 hektare kepada Paramindo senilai US$ 5 juta," kata Henry.

Menurutnya, awalnya Paramindo hanya menguasai 51% saham CKP, sementara Koswara 36,8%, Rozik 7,4%, dan Prianda 4,8%.

Namun, setelah persetujuan penertiban sertifikat saham baru kepada masing-masing pemegang saham dan kenaikan modal dasar dari Rp 1 miliar menjadi Rp 10 miliar, maka komposisi saham per 3 Agustus 2012 adalah Paramindo 85%, Koswara 11,2%, Rozik 2,2% dan Prianda Raspati sebesar 1,6%.

Henry mengatakan Paramindo sudah membayar US$ 4,75 juta dengan sisanya US$ 250.000 akan dibayarkan setelah pemilik saham CKP sebelumnya menyelesaikan pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM dan menyelesaikan amdal sesuai amanah perjanjian jual beli yang sudah ditandatangani bersama.

"Sebagai perusahaan berbadan hukum PMA yang taat dan tunduk pada perundangan yang berlaku, kami ingin mengesahkan seluruh proses jual beli saham di Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Namun, lanjutnya, ternyata pemilik 85% saham CKP yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, bukan Paramindo, tetapi PT Makuta Rajni Pradipta dan PT Sinergi Pratama Mulia.

Saham CKP sudah dialihkan kepada Makuta dan Sinergi pada periode Maret 2012 sampai Juni 2012 atau berbarengan dengan proses jual beli kepada Paramindo. "Akibatnya, Paramindo mengalami kerugian moril dan materil," katanya. (Willy Widianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru