Pertama, kamera ETLE akan menangkap gambar pelat nomor motor dan pengemudi ketika melakukan pelanggaran. Kemudian, pada saat yang hampir bersamaan, sistem melakukan identifikasi dan registrasi nomor kendaraan di dalam basis data Polda Metro Jaya.
Jika sudah sesuai, pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang dan barang bukti sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK.
Baca Juga: Mulai 1 Februari 2020 tilang elektronik motor berlaku, sanksi dan dendanya apa saja?
Dalam surat tersebut, tercantum pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, hingga tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Bila dalam kurun waktu yang ditentukan pelanggar tidak mengurus administrasi serta membayar denda, maka STNK akan diblokir. (Ruly Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Pengendara Motor Langsung Terjaring Tilang Elektronik"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News