Ratusan pengendara motor langsung terjaring tilang elektronik

Senin, 03 Februari 2020 | 14:50 WIB Sumber: Kompas.com
Ratusan pengendara motor langsung terjaring tilang elektronik

ILUSTRASI. Kamera pengawas lalu lintas terpasang di ruas jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (30//01). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut, sistem tilang elektronik (ETLE) telah merekam 341 pengendara motor. KONTAN/Fransiskus Simbolon


LALU LINTAS - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah merekam 341 pengendara sepeda motor, yang melanggar lalu lintas selama dua hari penerapannya. 

Berdasarkan data yang dihimpun selama 1-2 Februari 2020 ini, tercatat bahwa pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang masuk ke jalur busway, dan tak memakai perlengkapan berkendara berupa helm. 

Baca Juga: Jakarta terapkan parkir ganjil genap, melanggar kena denda Rp 500.000

"Selama 1 dan 2 (Februari) kemarin pelanggaran yang terekam sebanyak 341 pengendara," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dihubungi, Jakarta, Senin (3/2). 

"Dari total tersebut, 171 pengendara yang melanggar jalur busway. Kemudian enam yang tidak memakai helm, lalu sisanya pelanggaran lain," katanya. 

Namun pengendara roda dua yang terekam itu tidak dikenakan tilang secara langsung oleh petugas karena masih masa tahap sosialisasi. Penindakan tilang elektronik mulai diterapkan pada Senin, 3 Februari 2020. 

"Sosialisasi berlangsung baik selama dua hari itu, kemudian tilang elektronik nantinya akan diperlebar dan ditambah manfaatnya sehingga mengurangi tingkat pelanggaran dan kecelakaan di jalan," kata Yusuf. 

Baca Juga: Hari ini, tilang elektronik untuk sepeda motor mulai diberlakukan

Sebagaimana diketahui, saat ini ada 12 kamera ETLE yang siap digunakan untuk sistem tilang elektronik sepeda motor. Kamera itu terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6. 

Pelanggaran yang bisa terjaring sistem ini ialah pengguna motor yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu, dan melanggar marka jalan. Adapun mekanisme tilang elektronik untuk motor, tidak berbeda dengan mekanisme tilang elektronik yang berlaku pada mobil. 

Pertama, kamera ETLE akan menangkap gambar pelat nomor motor dan pengemudi ketika melakukan pelanggaran. Kemudian, pada saat yang hampir bersamaan, sistem melakukan identifikasi dan registrasi nomor kendaraan di dalam basis data Polda Metro Jaya. 

Jika sudah sesuai, pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang dan barang bukti sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. 

Baca Juga: Mulai 1 Februari 2020 tilang elektronik motor berlaku, sanksi dan dendanya apa saja?

Dalam surat tersebut, tercantum pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, hingga tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar. 

Bila dalam kurun waktu yang ditentukan pelanggar tidak mengurus administrasi serta membayar denda, maka STNK akan diblokir. (Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Pengendara Motor Langsung Terjaring Tilang Elektronik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tendi Mahadi

Terbaru