VIRUS CORONA - JAKARTA. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa Barat. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukman/2020 yang ia teken tanggal 28 Mei 2020.
Perpanjangan PSBB itu sendiri terbagi dalam dua kategori. Untuk kategori pertama yakni penerapan PSBB di wilayah Bodebek, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi ,dan Kota Bekasi, diperpanjang selama enam hari lagi, mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020.
Baca Juga: Hore, Khofifah putuskan PSBB Malang Raya cukup sekali dan berakhir 30 Mei
Kemudian untuk wilayah Jawa Barat lainnya diluar Bodebek, seperti Bandung, diperpanjang lagi selama 14 hari ke depan, dimulai tanggal 30 Mei 2020 sampai 12 Juni 2020.
Ridwan Kamil pun menyatakan, masyarakat yang tinggal di wilayah yang menerapkan PSBB tersebut wajib mengikuti aturan tersebut.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, tampaknya daerah yang tengah bersiap untuk melonggarkan PSBB, seperti Kota Bekasi harus mengikuti ketentuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News