Ridwan Kamil sebut PSBB di Jawa Barat telah disetujui Kemenkes, berlaku mulai 6 Mei

Sabtu, 02 Mei 2020 | 07:18 WIB Sumber: Kompas.com
Ridwan Kamil sebut PSBB di Jawa Barat telah disetujui Kemenkes, berlaku mulai 6 Mei

ILUSTRASI. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan), memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan Pemerintah Jawa


Diterapkan mulai 6 Mei 2020

Menurut dia, pengajuan PSBB itu akan dilakukan secara kolektif melalui surat dari gubernur selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.

Dengan begitu, surat tersebut bisa menjadi dasar hukum yang digunakan 17 kabupaten dan kota yang belum melaksanakan PSBB.

Baca Juga: Penurunan traffic jalan nasional selama PSBB di pulau Jawa rata-rata 68%

"Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi (Jabar),” ujar Emil dalam keterangan resminya, Rabu malam.

Jika disetujui, PSBB Jabar akan mulai diterapkan pada Rabu (6/5/2020) mendatang. Meski berlaku untuk seluruh wilayah di Jabar, prosedur PSBB akan dilakukan secara maksimal di zona merah. Sementara untuk zona hijau bersifat parsial. (Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridwan Kamil: PSBB Jawa Barat Disetujui Kemenkes, Berlaku Mulai 6 Mei"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru