Ridwan Kamil sebut PSBB di Jawa Barat telah disetujui Kemenkes, berlaku mulai 6 Mei

Sabtu, 02 Mei 2020 | 07:18 WIB Sumber: Kompas.com
Ridwan Kamil sebut PSBB di Jawa Barat telah disetujui Kemenkes, berlaku mulai 6 Mei

ILUSTRASI. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan), memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan Pemerintah Jawa


DAMPAK VIRUS CORONA -  BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Provinsi Jawa Barat telah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dengan demikian, penerapan PSBB akan dilakukan di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Saat ini, pelaksanaan PSBB baru di 10 Kabupaten dan Kota di Jabar. Sementara 17 daerah lainnya belum. Rencananya, pengumuman resmi akan disampaikan dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2020) siang.

Baca Juga: Patuhi PSBB, Wuling perpanjang penghentian produksi hingga 1 Juni 2020

"Berita hari ini, PSBB Jabar disetujui. Kita akan buat preskon," kata Emil, sapaan akrabnya di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Kota Bandung, Jumat (1/4/2020) malam.

Emil menyebut, PSBB tingkat provinsi Jawa Barat jadi sebuah kebutuhan mendesak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Ia pun mengapresiasi komitmen para kepala daerah yang kompak dalam proses penanggulangan Covid-19 ini.

"Ini contoh kita sepakat, kompak menyamakan irama maka kita berhasil membuat kebijakan yang sinkron. Saya lihat relatif tak ada konflik kepentingan statement dari kota kabupaten dengan provinsi. Karena kita setiap hari nelepon, komunikasi," ungkapnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar segera menggelar tes PCR untuk wilayah PSBB

Ridwan Kamil sendiri sebelumnya mengatakan jika ia bakal mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tingkat Provinsi Jawa Barat kepada Kementerian Kesehatan.

Hal itu ia katakan seusai memimpin rapat koordinasi via videoconference bersama bupati wali kota di 17 daerah yang belum menggelar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/2020).

Diterapkan mulai 6 Mei 2020

Menurut dia, pengajuan PSBB itu akan dilakukan secara kolektif melalui surat dari gubernur selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.

Dengan begitu, surat tersebut bisa menjadi dasar hukum yang digunakan 17 kabupaten dan kota yang belum melaksanakan PSBB.

Baca Juga: Penurunan traffic jalan nasional selama PSBB di pulau Jawa rata-rata 68%

"Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi (Jabar),” ujar Emil dalam keterangan resminya, Rabu malam.

Jika disetujui, PSBB Jabar akan mulai diterapkan pada Rabu (6/5/2020) mendatang. Meski berlaku untuk seluruh wilayah di Jabar, prosedur PSBB akan dilakukan secara maksimal di zona merah. Sementara untuk zona hijau bersifat parsial. (Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridwan Kamil: PSBB Jawa Barat Disetujui Kemenkes, Berlaku Mulai 6 Mei"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli

Terbaru