ROKOK - SURABAYA. Terjangkaunya harga rokok dinilai menjadi pemicu terjadinya peningkatan perokok anak di Indonesia. Hal ini terungkap dalam hasil survei perokok anak yang dilakukan sejumlah pegiat perlindungan anak bersama Yayasan ALIT Indonesia.
“Kami melihat dari beberapa wilayah dampingan ALIT, banyak sekali anak-anak yang sudah merokok di saat tubuhnya belum mampu menerima paparan zat atau kandungan berbahaya dari rokok,” ujar Lisa Febriyanti, Tim Baseline Survey Yayasan ALIT Indonesia, dalam pemaparan hasil survei di Surabaya, Senin (28/9).
Dia melanjutkan paparan temuan di lapangan tentang perokok anak pada 506 responden dari lima wilayah cluster yang disurvei di Jawa Timur.
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai telah menindak 104 kali vape ilegal selama 2019
Hasil survei menunjukkan, dari seluruh responden yang diwawancarai, sebanyak 87% perokok anak memiliki anggota keluarga dewasa yang juga merokok.
Selain itu, sebanyak 85% anak tersebut pernah diminta atau disuruh orang dewasa untuk membeli rokok.
“Yang memprihatinkan adalah 87% dari anak mengaku sebagai perokok aktif atau merokok sudah menjadi keseharian mereka, dan sebagian besar dari mereka sudah mulai merokok di usia 13-14 tahun,” ujar Lisa.
Tim Survei juga menemukan bahwa ada anak berusia lebih muda yang sudah mulai merokok yakni di usia lima tahun.
“Sebanyak 79% perokok anak membeli sendiri rokoknya, dan ternyata sebanyak 72% penjual rokok membiarkan anak-anak membeli rokok,” ujarnya lagi. Dalam survei juga ditemukan bahwa rata-rata perokok anak menggunakan sebagian uang sakunya untuk membeli rokok.
“Harga rokok yang dibeli anak bervariasi, dari pernyataan responden dan dibandingkan dengan harga pada pita cukai, terdapat beberapa merek yang didapatkan anak-anak secara lebih murah. Temuan kami, ada anak-anak yang mendapatkan rokok lebih murah dibandingkan harga yang dibanderol,” ujarnya.
Dalam hal ini Yayasan ALIT Indonesia menyoroti peraturan pemerintah mengenai cukai rokok dan kaitannya dengan jangkauan anak-anak.
Baca Juga: Hingga Agustus 2020, penerimaan cukai HPTL mencapai Rp 515,9 miliar
“Saat ini ada kenaikan cukai, tapi kemudian kami juga melihat ada aturan yang absurd yakni Perdirjen Bea Cukai 37/2017 yang membolehkan menjual rokok di bawah 85% dari banderol asal tidak lebih di 40 kota pengawasan bea cukai,” ujarnya.
Hal ini dinilai menjadi sorotan karena dengan aturan yang masih ada, masih akan mungkin ditemukan harga rokok di bawah 85% dari batasan yang seharusnya sehingga harganya menjadi lebih murah dari yang tertera pada pita cukainya. Hal inilah yang membuat anak-anak makin mudah untuk menjangkau rokok.
Direktur Eksekutif Yayasan ALIT Indonesia Yuliati Umrah mengatakan pihaknya secara tegas berharap agar pemerintah mencabut segala aturan yang masih memungkinkan rokok dijual lebih murah lagi.
“Saya setuju kalau ketentuan tersebut dihapus saja. Harga rokok sudah terlalu murah kalau diperbolehkan dijual di bawah 85%. Anak pasti bisa beli dengan uang sakunya,” ujarnya. Dia mengatakan bahwa Yayasan ALIT Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut ketentuan tersebut demi melindungi anak-anak dari ancaman rokok.
Baca Juga: Pembatasan penggunaan produk tembakau alternatif langgar hak konsumen?
Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Politik Masalah Pemerintahan dari Universitas Airlangga (Unair) Kris Nugroho menduga bahwa masih terdapat celah dari penegakan regulasi.
“Perusahaan rokok bisa bermain untuk memanfaatkan kelemahan suatu produk hukum. Yang bisa kita cermati di sini adalah aturan itu sudah termasuk keputusan ekonomi politik yang merupakan titik temu berbagai kepentingan bisnis rokok dengan kementerian,” ujarnya. (Hendra Gunawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Survei Yayasan ALIT: Rokok Murah Biang Kerok Melonjaknya Jumlah Perokok Anak,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News