Sanksi denda progresif pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta dihapus

Kamis, 21 Januari 2021 | 07:24 WIB Sumber: Kompas.com
Sanksi denda progresif pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta dihapus

ILUSTRASI. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dihapus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.


VIRUS CORONA - JAKARTA. Sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dihapus. Hal tesebut dikonfirmasi oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Penghapusan denda progresif seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Riza menyatakan bahwa penghapusan tersebut dimaksudkan agar aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) memiliki keselarasan dengan Perda yang ada dan berlaku. 

"Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/1/2021), seperti dikutip Antara. 

Denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan itu, tertera di dalam Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

Baca Juga: Anies serahkan koordinasi penanganan Covid-19 ke pusat, ini penjelasan Kemenkes

Menurut Riza, dihapusnya sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, karena dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan COVID-19, tidak mencantumkan denda progresif. Namun, lanjut Riza, tidak berarti masyarakat bisa untuk tidak disiplin. 

"Karenanya ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, aparat, atau beratnya sanksi, tapi kami ingin lebih mengajak masyarakat agar kepatuhan dan ketaatan lebih kepada kebutuhan, itu yang kita dorong," ujarnya. 

Baca Juga: ​PSBB ketat DKI Jakarta masih berlaku, 8 sektor esensial ini bisa beroperasi penuh

Ketika ditanyakan mengenai antisipasi tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta mengingat ketika sanksi progresif diberlakukan pelanggaran protokol masih tinggi, Ariza mengatakan, pihaknya akan lebih gencar turun ke lapangan. 

"Nantikan polanya sudah berubah jadi kita ingin aparat tetap kita hadirkan, tetap ditingkatkan patrolinya, ditingkatkan frekuensinya, lini terdepan kita perbanyak, gak cuma di tengah-tengah kota tapi juga sampai masuk ke RT/RW. Upaya kampanye dan sosialisasi serta denda yang ada tetap diberlakukan," ucap dia.

Aturan soal sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020, dicabut oleh Gubernur Anies Baswedan seiring dengan mulai berlakunya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. 

Berdasarkan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov DKI Jakarta, Rabu, pemberlakuan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, ditetapkan lewat penerbitan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021. 

Baca Juga: Anies perketat standarisasi masker, ini kriterianya!

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tersebut, diketahui juga bahwa salah satu isinya menghapus sanksi denda progresif yang sebelumnya ada di Pergub. Pada Bab XII ketentuan penutup pasal 69 di Pergub Nomor 3 Tahun 2021 itu, disebutkan ada tujuh pergub yang dihapus, salah satunya Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

Sementara itu, kasus baru Covid-19 di Jakarta pada Rabu kemarin, bertambah 3.786. Angka itu merupakan penambahan harian tertinggi sejak wabah Covid-19 melanda Ibu Kota pada Maret tahun lalu. 

Baca Juga: PSBB Jakarta berlaku 11-25 Januari, ini pembatasan aktivitas luar di DKI

Kini angka kumulatif kasus Covid-19 di DKI Jakarta tercatat 236.075 kasus. Saat ini, total pasien Covid-19 dalam perawatan sebanyak 21.224 orang. Total pasien sembuh sejauh ini sebanyak 210.983 orang, atau bertambah 1.745 pasien. Data lain, ada penambahan 32 pasien Covid-19 meninggal dunia. Sementara total korban jiwa akibat Covid-19 kini tercatat 3.868 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wagub DKI Benarkan Sanksi Denda Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan Dihapus"

Editor : Sandro Gatra

 

Selanjutnya: ​PSBB ketat di DKI Jakarta, inilah sektor esensial yang boleh beroperasi 100%

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru