Sanksi denda progresif pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta dihapus

Kamis, 21 Januari 2021 | 07:24 WIB Sumber: Kompas.com
Sanksi denda progresif pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta dihapus

ILUSTRASI. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dihapus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.


Ketika ditanyakan mengenai antisipasi tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta mengingat ketika sanksi progresif diberlakukan pelanggaran protokol masih tinggi, Ariza mengatakan, pihaknya akan lebih gencar turun ke lapangan. 

"Nantikan polanya sudah berubah jadi kita ingin aparat tetap kita hadirkan, tetap ditingkatkan patrolinya, ditingkatkan frekuensinya, lini terdepan kita perbanyak, gak cuma di tengah-tengah kota tapi juga sampai masuk ke RT/RW. Upaya kampanye dan sosialisasi serta denda yang ada tetap diberlakukan," ucap dia.

Aturan soal sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020, dicabut oleh Gubernur Anies Baswedan seiring dengan mulai berlakunya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. 

Berdasarkan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov DKI Jakarta, Rabu, pemberlakuan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, ditetapkan lewat penerbitan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021. 

Baca Juga: Anies perketat standarisasi masker, ini kriterianya!

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tersebut, diketahui juga bahwa salah satu isinya menghapus sanksi denda progresif yang sebelumnya ada di Pergub. Pada Bab XII ketentuan penutup pasal 69 di Pergub Nomor 3 Tahun 2021 itu, disebutkan ada tujuh pergub yang dihapus, salah satunya Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

Sementara itu, kasus baru Covid-19 di Jakarta pada Rabu kemarin, bertambah 3.786. Angka itu merupakan penambahan harian tertinggi sejak wabah Covid-19 melanda Ibu Kota pada Maret tahun lalu. 

Baca Juga: PSBB Jakarta berlaku 11-25 Januari, ini pembatasan aktivitas luar di DKI

Kini angka kumulatif kasus Covid-19 di DKI Jakarta tercatat 236.075 kasus. Saat ini, total pasien Covid-19 dalam perawatan sebanyak 21.224 orang. Total pasien sembuh sejauh ini sebanyak 210.983 orang, atau bertambah 1.745 pasien. Data lain, ada penambahan 32 pasien Covid-19 meninggal dunia. Sementara total korban jiwa akibat Covid-19 kini tercatat 3.868 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wagub DKI Benarkan Sanksi Denda Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan Dihapus"

Editor : Sandro Gatra

 

Selanjutnya: ​PSBB ketat di DKI Jakarta, inilah sektor esensial yang boleh beroperasi 100%

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru