Sediakan plastik sekali pakai, pusat perbelanjaan akan didenda Rp 25 juta

Selasa, 07 Januari 2020 | 13:06 WIB Sumber: Kompas.com
Sediakan plastik sekali pakai, pusat perbelanjaan akan didenda Rp 25 juta

ILUSTRASI. Kampanye pengurangan penggunaan kantong plastik.


DIET PLASTIK - JAKARTA. Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat di Jakarta yang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai akan dikenai sanksi berupa teguran, denda atau uang paksa, hingga pencabutan izin usaha. 

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. 

Sanksi administratif itu diatur dalam Bab VII, Pasal 22 sampai Pasal 29 pergub tersebut. 

Baca Juga: Catat, mulai Juli 2020 Pemprov DKI larang plastik sekali pakai

Sanksi diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat ketika pelaku usaha di tempat itu tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan, dan memakai atau menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. 

Sanksi teguran tertulis 

Sanksi yang pertama kali diberikan, yaitu teguran tertulis. 

Pasal 23 mengatur, teguran tertulis diberikan secara bertahap, yaitu teguran tertulis pertama selama 14x24 jam. Bila tidak diindahkan, maka diberikan teguran tertulis kedua selama 7x24 jam. Bila tidak diindahkan juga, diberikan teguran tertulis ketiga selama 3x24 jam. 

Pengelola yang mengabaikan surat teguran tertulis ketiga akan dikenai sanksi denda atau uang paksa. 

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru