Sementara Pasal 29 mengatur tentang sanksi untuk pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang sengaja menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati mengatakan, sanksi teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin hanya diberikan kepada pengelola.
Baca Juga: PBID Diskon Harga Kantong Plastik di Jawa Timur
Sebab, pengelola memiliki kewajiban menyosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, atau pasar rakyat yang dikelolanya.
Pengelola juga wajib mengawasi, menegur, dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Kalau di pusat perbelanjaan, yang kena sanksi adalah pengelola mal. Begitu pula di pasar, yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya. Sedangkan di toko swalayan yang tidak dalam mal, yang terkena adalah penanggung jawab toko swalayan tersebut," ujar Rahmawati saat dihubungi, Selasa (7/1).
Pergub Nomor 142 Tahun 2019 sudah diteken pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019. Pergub itu akan diberlakukan pada 1 Juli 2020. Pemprov DKI akan menyosialisasikan aturan itu terlebih dahulu selama Januari-Juni 2020. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Pusat Perbelanjaan yang Sediakan Plastik Sekali Pakai Akan Didenda Rp 25 Juta hingga Izin Dicabut"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News