Sediakan plastik sekali pakai, pusat perbelanjaan akan didenda Rp 25 juta

Selasa, 07 Januari 2020 | 13:06 WIB Sumber: Kompas.com
Sediakan plastik sekali pakai, pusat perbelanjaan akan didenda Rp 25 juta


DIET PLASTIK - JAKARTA. Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat di Jakarta yang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai akan dikenai sanksi berupa teguran, denda atau uang paksa, hingga pencabutan izin usaha. 

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. 

Sanksi administratif itu diatur dalam Bab VII, Pasal 22 sampai Pasal 29 pergub tersebut. 

Baca Juga: Catat, mulai Juli 2020 Pemprov DKI larang plastik sekali pakai

Sanksi diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat ketika pelaku usaha di tempat itu tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan, dan memakai atau menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. 

Sanksi teguran tertulis 

Sanksi yang pertama kali diberikan, yaitu teguran tertulis. 

Pasal 23 mengatur, teguran tertulis diberikan secara bertahap, yaitu teguran tertulis pertama selama 14x24 jam. Bila tidak diindahkan, maka diberikan teguran tertulis kedua selama 7x24 jam. Bila tidak diindahkan juga, diberikan teguran tertulis ketiga selama 3x24 jam. 

Pengelola yang mengabaikan surat teguran tertulis ketiga akan dikenai sanksi denda atau uang paksa. 

Sanksi denda 

Pasal 24 mengatur tentang sanksi denda atau uang paksa. 

Pengelola yang mengabaikan teguran tertulis ketiga akan dikenai sanksi uang paksa atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 25 juta. 

Uang paksa Rp 5 juta harus dibayarkan dalam waktu satu pekan sejak pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa. 

Bagi pengelola yang terlambat membayar uang paksa lebih dari tujuh hari, akan dikenai uang paksa Rp 10 juta. 

Sementara bagi pengelola yang terlambat bayar lebih dari 14 hari akan dikenai sanksi uang paksa Rp 15 juta. 

Baca Juga: Merasa masih baru, DPR minta pembahasan cukai kemasan plastik diulang lagi

Kemudian, bagi pengelola yang terlambat bayar lebih dari 21 hari, akan dikenai uang paksa Rp 20 juta. 

Terakhir, bagi pengelola yang terlambat bayar lebih dari 30 hari, akan dikenai sanksi uang paksa Rp 25 juta. 

Pembekuan dan pencabutan izin 

Sanksi pembekuan izin dan pencabutan izin diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28. 

Pasal 27 mengatur, sanksi pembekuan izin diberikan terhadap pengelola yang tidak membayar denda uang paksa dalam waktu lima pekan. 

Pembekuan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup. 

Jika pengelola sudah diberikan sanksi pembekuan izin tetapi tetap tidak membayar uang paksa, maka dikenai sanksi berupa pencabutan izin. 

Sanksi pencabutan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan persetujuan gubernur atas usulan Dinas Lingkungan Hidup. 

Sanksi pencabutan izin diatur dalam Pasal 28. 

Sementara Pasal 29 mengatur tentang sanksi untuk pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang sengaja menyediakan kantong plastik sekali pakai. 

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis oleh Dinas Lingkungan Hidup. 

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati mengatakan, sanksi teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin hanya diberikan kepada pengelola. 

Baca Juga: PBID Diskon Harga Kantong Plastik di Jawa Timur

Sebab, pengelola memiliki kewajiban menyosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, atau pasar rakyat yang dikelolanya. 

Pengelola juga wajib mengawasi, menegur, dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. 

"Kalau di pusat perbelanjaan, yang kena sanksi adalah pengelola mal. Begitu pula di pasar, yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya. Sedangkan di toko swalayan yang tidak dalam mal, yang terkena adalah penanggung jawab toko swalayan tersebut," ujar Rahmawati saat dihubungi, Selasa (7/1). 

Pergub Nomor 142 Tahun 2019 sudah diteken pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019. Pergub itu akan diberlakukan pada 1 Juli 2020. Pemprov DKI akan menyosialisasikan aturan itu terlebih dahulu selama Januari-Juni 2020. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Pusat Perbelanjaan yang Sediakan Plastik Sekali Pakai Akan Didenda Rp 25 Juta hingga Izin Dicabut"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru