Sediakan plastik sekali pakai, pusat perbelanjaan akan didenda Rp 25 juta

Selasa, 07 Januari 2020 | 13:06 WIB Sumber: Kompas.com
Sediakan plastik sekali pakai, pusat perbelanjaan akan didenda Rp 25 juta


Sanksi denda 

Pasal 24 mengatur tentang sanksi denda atau uang paksa. 

Pengelola yang mengabaikan teguran tertulis ketiga akan dikenai sanksi uang paksa atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 25 juta. 

Uang paksa Rp 5 juta harus dibayarkan dalam waktu satu pekan sejak pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa. 

Bagi pengelola yang terlambat membayar uang paksa lebih dari tujuh hari, akan dikenai uang paksa Rp 10 juta. 

Sementara bagi pengelola yang terlambat bayar lebih dari 14 hari akan dikenai sanksi uang paksa Rp 15 juta. 

Baca Juga: Merasa masih baru, DPR minta pembahasan cukai kemasan plastik diulang lagi

Kemudian, bagi pengelola yang terlambat bayar lebih dari 21 hari, akan dikenai uang paksa Rp 20 juta. 

Terakhir, bagi pengelola yang terlambat bayar lebih dari 30 hari, akan dikenai sanksi uang paksa Rp 25 juta. 

Pembekuan dan pencabutan izin 

Sanksi pembekuan izin dan pencabutan izin diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28. 

Pasal 27 mengatur, sanksi pembekuan izin diberikan terhadap pengelola yang tidak membayar denda uang paksa dalam waktu lima pekan. 

Pembekuan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup. 

Jika pengelola sudah diberikan sanksi pembekuan izin tetapi tetap tidak membayar uang paksa, maka dikenai sanksi berupa pencabutan izin. 

Sanksi pencabutan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan persetujuan gubernur atas usulan Dinas Lingkungan Hidup. 

Sanksi pencabutan izin diatur dalam Pasal 28. 

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru