Segini Tarif Resmi Bikin SIM C Baru Mulai Mei 2025

Rabu, 07 Mei 2025 | 09:53 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Segini Tarif Resmi Bikin SIM C Baru Mulai Mei 2025

ILUSTRASI. Warga mengikuti ujian praktik mengendarai sepeda motor saat pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Jumat (25/4/2025).


ATURAN KENDARAAN - Masih ada tarif yang dipasang untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C, CI, dan CII secara resmi.

Per bulan Mei 2025, tarif resmi bikin SIM C adalah Rp 100.000. Nominal itu memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebagai catatan, tarif itu belum termasuk biaya tes kesehatan jasmani dan tes psikologi yang merupakan syarat untuk membuat SIM.

Biaya dua tes tersebut juga berbeda-beda, tergantung dengan kebijakan klinik yang Anda pilih jika ada di luar area Satpas.

Baca Juga: Ini 14 Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan di Mei 2025

Fungsi dan Syarat Pembuatan SIM C

SIM adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara motor sebagai bukti kemampuan mengemudi.

Jika tidak memiliki SIM C, Anda tentu akan terkena sanksi tilang dalam pemeriksaan oleh petugas di jalanan.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, SIM dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu: 

  • SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc
  • SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, juga kendaraan sejenis dengan tenaga listrik
  • SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc dan kendaraan sejenis dengan tenaga listrik.

Baca Juga: Tata Cara Buka Blokir STNK Motor dan Mobil beserta Biayanya

Berikut ini adalah syarat pembuatan SIM C:

  1. Memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat
  2. Memiliki KTP
  3.  
  4. Mampu membaca dan menulisMengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar secara online melalui layanan Polri
  5. Memahami aturan lalu lintas dan dasar teknis berkendara
  6. Lulus tes teori dan praktik sesuai aturan Polri
  7. Untuk mengajukan SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C selama minimal satu tahun. Untuk mengajukan SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI selama minimal satu tahun.

Tonton: Harga Emas Antam Bersinar Hari Ini (7 Mei 2025)

Selanjutnya: Malaysia Kenakan Bea Anti-Dumping atas Impor PET dari Indonesia dan China

Menarik Dibaca: Liburan Sekolah Hemat, Blibli dan KrisFlyer Miles Tawarkan Program Tiket Rewards

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Terbaru