Selama PSBB, ada 12 pos pemeriksaan di Kabupaten Bekasi

Senin, 13 April 2020 | 22:02 WIB   Reporter: kompas.com
Selama PSBB, ada 12 pos pemeriksaan di Kabupaten Bekasi

ILUSTRASI. Petugas Dinas Kesehatan mendatangi rumah Orang Dalam Pemantauan (ODP) untuk melaksanakan proses rapid test (pemeriksaan Cepat) di Desa Jayamukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/3/2020).


DAMPAK VIRUS CORONA - BEKASI. Ada 12 titik pemeriksaan atau check point di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk mengawasi arus lalu lintas selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai berlaku Rabu (15/4) hingga 14 hari ke depan.

“Nantinya akan ada 12 titik penjagaan di wilayah perbatasan,” kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam konferensi pers di lobi utama Gedung Bupati, Cikarang Pusat, Senin (13/4). PSBB itu bertujuan untuk menghentikan penyebaran virus corona.

Eka menjelaskan, pengawasan arus lalu lintas berlangsung di perbatasan keluar masuk wilayah Kabupaten Bekasi dengan Karawang, Kabupaten Bekasi dengan Bogor, dan Kabupaten Bekasi dengan Jakarta. Ada pula pos pemeriksaan di terminal, tol, pasar, dan stasiun kereta.

Baca Juga: Ini aturan PSBB berkendara di Bekasi, ojek online dilarang bawa penumpang

“Nantinya akan ada 12 titik poin penjagaan, seperti daerah perbatasan Kedungwaringin, Tarumajaya, Sasakjarang, dan Cibarusah. Untuk stasiun, ada di Stasiun Cibitung dan Terminal Kalijaya, dan akan kami siapkan juga di gerbang tol dan pasar,” ujar Eka.

Ia mengatakan, 12 titik poin tersebut akan dijaga personel Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menyebutkan, di 12 titik itu akan ada beberapa personelnya yang akan menjaga. “Check point yang akan kami tempatkan sesuai dengan kapasitas dan kompleksitas masalah yang ada,” kata Hendra.

Menurut Hendra, para petugas akan mengecek dan menyosialisasikan agar masyarakat menggunakan masker dan menerapakn pembatasan jumlah penumpang kendaraan umum maupun pribadi.

Untuk kendaraan roda dua, Polres Metro Bekasi bersepakat dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk orang berboncengan. “Kemudian kendaraan roda empat atau lebih, kapasitasnya maksimal 50% dari jumlah kapasitas penumpang yang ada termasuk sopir,” ucap Hendra.

Baca Juga: Catat, penerapan PSBB di Tangerang dan Tangsel mulai 18 April 202

Ia menegaskan, masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan kena sanksi. “Masyarakat yang melanggar akan kami terapkan persuasif melalui sosialisasi dan nanti setelah sosialisasi akan ada sanksi hukum dengan cara represif,” tutur Hendra.

Di Jawa Barat, peneraban PSBB di lima wilayah, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi selama 14 hari mulai 15 sampai 28 April 2020. DKI Jakarta telah lebih dulu menerapkan PSBB hingga 23 April nanti.

Penulis: Cynthia Lova

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada 12 Pos Pemeriksaan di Kabupaten Bekasi untuk Awasi PSBB"

Untuk kendaraan roda dua, pihaknya bersepakat dengan Pemda Bekasi untuk orang berboncengan. “Kemudian kendaraan roda empat atau lebih, kapasitasnya maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas penumpang yang ada termasuk sopir,” ucap Hendra. Ia mengatakan, masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi. “Masyarakat yang melanggar akan kita terapkan persuasif melalui sosialisasi dan nanti setelah sosialisasi akan ada sanksi hukum, dengan cara represif,” tutur dia. PSBB akan diterapkan di lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi selama 14 hari mulai 15 sampai 28 April 2020. Pemprov DKI Jakarta telah lebih duli menerapkan PSBB, yaitu mulai Jumat lalu hingga 23 April ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada 12 Pos Pemeriksaan di Kabupaten Bekasi untuk Awasi PSBB", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/13/21352951/ada-12-pos-pemeriksaan-di-kabupaten-bekasi-untuk-awasi-psbb?page=2.
Penulis : Cynthia Lova
Editor : Egidius Patnistik
Untuk kendaraan roda dua, pihaknya bersepakat dengan Pemda Bekasi untuk orang berboncengan. “Kemudian kendaraan roda empat atau lebih, kapasitasnya maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas penumpang yang ada termasuk sopir,” ucap Hendra. Ia mengatakan, masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi. “Masyarakat yang melanggar akan kita terapkan persuasif melalui sosialisasi dan nanti setelah sosialisasi akan ada sanksi hukum, dengan cara represif,” tutur dia. PSBB akan diterapkan di lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi selama 14 hari mulai 15 sampai 28 April 2020. Pemprov DKI Jakarta telah lebih duli menerapkan PSBB, yaitu mulai Jumat lalu hingga 23 April ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada 12 Pos Pemeriksaan di Kabupaten Bekasi untuk Awasi PSBB", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/13/21352951/ada-12-pos-pemeriksaan-di-kabupaten-bekasi-untuk-awasi-psbb?page=2.
Penulis : Cynthia Lova
Editor : Egidius Patnistik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru