TANGERANG - SERANG. Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah menyepakati pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dari hasil rapat terbatas yang berlangsung Senin (13/4) sore, PSBB di tiga wilayah tersebut berlaku mulai 18 April 2020 pukul 00.00 WIB.
"Kami sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Senin (13/4).
Baca Juga: PSBB akan bergulir, Kota Tangerang menyiapkan 30 pos pemeriksaan
Saat ini, Wahidin mengatakan, pihaknya tengah menyusun peraturan gubernur tentang PSBB di tiga wilayah itu. Sosialisasi akan langsung pemerintah daerah lakukan mulai Rabu hingga Jumat pekan ini.
Secara teknis, menurut Wahidin, PSBB di tiga wilayah tersebut serupa dengan kebijakan yang berlaku di Jakarta. Ketiga wilayah itu terintegrasi dengan Jakarta serta Bogor, Depok, dan Bekasi.