Selamat Hari Disabilitas, Ini Cara dan Syarat Dapat Bansos KPDJ Cair 30 November 2023

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:42 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Selamat Hari Disabilitas, Ini Cara dan Syarat Dapat Bansos KPDJ Cair 30 November 2023

ILUSTRASI. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau KPDJ. TRIBUNNEWS/HERUDIN


Selamat Hari Disabilitas - Hari Disabilitas Internasional 2023 akan diperingati pada Minggu, 3 Desember. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Kartu bantuan sosial (bansos) untuk warga penyandang disabilitas melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan jumlah target penerima manfaat Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan jadwal distribusi pencairannya di 2023. 

Waktu pencairan bansos KPDJ untuk periode Juli hingga Oktober 2023 dapat dilakukan mulai Kamis, 30 November 2023. Penerima manfaat KPDJ akan menerima dana sebesar Rp 300.000 setiap bulan melalui Bank DKI. 

Lantas, apa itu KPDJ dan bagaimana cara serta syarat mendapatkannya?

Baca Juga: Bank DKI Distribusikan 245.749 Kartu Bansos bagi Warga dengan Kriteria Khusus

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) adalah salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka. 

Dikutip dari laman portal resmi Provinsi DKI Jakarta, program KPDJ ini diluncurkan sejak 28 Agustus 2019. Nilai kesetaraan menjadi salah satu faktor pendorong terbentuknya program KPDJ. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meyakini bahwa semua orang memiliki hak yang sama. 

Hanya saja, seorang penyandang disabilitas memiliki tambahan-tambahan kebutuhan yang mungkin saja tidak diperlukan oleh masyarakat non-disabilitas. 

Oleh karena itu, program KPDJ diharapkan dapat membantu para penyandang disabilitas untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan khusus yang mereka butuhkan. 

Baca Juga: Bank DKI Distribusikan 245.749 KLJ, KPDJ, dan KAJ

Syarat mendaftar KPDJ 2023 

Adapun beberapa syarat mendaftar KPDJ 2023 yang harus dipenuhi oleh para penyandang disabilitas sebagai berikut:

  • Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera. 
  • Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
  • Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
  • Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS

Baca Juga: Buka https://dtks.jakarta.go.id/, Ini Cara Daftar DTKS Tahap 3 dan Syaratnya

Cara mendaftar KPDJ 2023 

Untuk bisa menjadi penerima manfaat KPDJ 2023, maka penyandang disabilitas harus terdata dalam DTKS. Terdapat dua cara yang bisa dilakukan agar terdaftar dalam DTKS yaitu secara daring dan luring:

  • Secara daring, melakukan pendaftaran DTKS melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/
  • Secara luring mendatangi kantor kelurahan dengan membawa dokumen asli salinan KTP dan KK. 
  • Setelah mendaftarkan DTKS, data akan diusulkan dalam musyawarah kelurahan. 

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas penyandang disabilitas calon penerima manfaat sebagai penerima KPDJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.

Pendaftaran DTKS membutuhkan waktu diolah oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Data yang telah diolah kemudian akan disampaikan, diverifikasi, dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS 2022 agar Bisa Dapat KJP Plus dan Bansos Lainnya

Manfaat KPDJ

Penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam BDT akan menerima beberapa manfaat sebagai berikut:

  • KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI.
  • Bantuan dana sebesar Rp 300.000 per orang setiap bulan yang dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah kumulatif. 
  • Kemudahan dalam menggunakan fasilitas publik seperti gratis naik Transjakarta.
  • Mendapat subsidi pangan di Jakgrosir berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur. 
  • Mendapat potongan harga untuk setiap pembelian kebutuhan sehari-hari. 

Baca Juga: Buka Dtks.jakarta.go.id, Ini Cara Daftar DTKS 2022 Online untuk Warga Jakarta

Cara mencairkan dana KPDJ 

Penerima manfaat KPDJ berhak untuk menerima dana bantuan yang didistribusikan secara berkala oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI. Adapun beberapa ketentuan pencairan KPDJ adalah sebagai berikut:

  • Dana dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui ATM Bank DKI;
  • Penerima manfaat yang tidak memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang yang dipercayakan dengan menyertakan KTP pemberi dan penerima kuasa;
  • Penerima KPDJ di bawah umur diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran.
  • Penerimaan dana KPDJ disarankan dilakukan melalui penarikan tunai di cabang atau ATM Bank DKI secara langsung. 
  • Penarikan melalui ATM bank lain akan dikenakan pemotongan biaya.

Demikian ulasan mengenai cara dan syarat mendaftar Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau KPDJ. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru