Buka https://dtks.jakarta.go.id/, Ini Cara Daftar DTKS Tahap 3 dan Syaratnya

Senin, 22 Agustus 2022 | 14:30 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Buka https://dtks.jakarta.go.id/, Ini Cara Daftar DTKS Tahap 3 dan Syaratnya

ILUSTRASI. DTKS Jakarta


PELAYANAN PUBLIK - Jakarta. Cara pendaftaran DTKS Jakarta dilakukan online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/. Pendaftaran DTKS tahap 3 dibuka pada 22 Agustus hingga 10 September 2022. 

Tahap 3 awalnya direncanakan dibuka tanggal 1 hingga 20 Agustus 2022. Namun, diundur karena pengolahan data pendaftaran DTKS tahap 1 dan 2.

Sesuai Instruksi Gubernur No.2 Tahun 2022 bahwa pendaftaran DTKS dilaksanakan selama 4 kali dalam setahun. DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

Arti DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. 

DTKS adalah acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP PLUS, KJMU, dan BPMS). 

Baca Juga: Asik! Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Cara pendaftaran DTKS Jakarta

Cara pendaftaran DTKS Jakarta dilakukan online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/

Dikutip dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK. 

Nah, berikut adalah cara pendaftaran DTKS Jakarta di laman https://dtks.jakarta.go.id/:

  • Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/
  • Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)
  • Login menggunakan akun yang sudah dibuat
  • Pilih menu Pendaftaran 
  • Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
  • Kirim 

Perlu diketahui bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga. 

Baca Juga: Buka kip-kuliah.kemdikbud.go.id buat Daftar KIP Kuliah 2022 PTS, Cek Syaratnya Ini

Kriteria atau syarat rumah tangga yang tidak dapat diusulkan 

Sementara itu, berikut adalah kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan:

  • Warga ber-KTP non DKI Jakarta 
  • Tidak berdomisili di DKI Jakarta
  • Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR atau DPRD
  • Rumah tangga memiliki mobil 
  • Rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Baca Juga: Bulog Pastikan Penerima Bantuan Beras Tahun 2020 Tak Ada yang Dirugikan

Tahap pendaftaran DTKS

Selanjutnya, berikut adalah tahap pendaftaran DTKS:

  • Sosialisasi
  • Pendaftaran
  • Pengolahan Data 1
  • Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 
  • Pemadanan Data dengan Badan Penempatan Daerah
  • Pengolahan Data 2
  • Musyawarah Kelurahan 
  • Pengolahan Data 3
  • Penetapan Daftar Sasaran Tetap 
  • Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
  • Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI 

Demikian cara pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 yang perlu Anda ketahui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru