Kriteria calon Guru Penggerak dan Pengajar Praktik
Jika Anda tertarik bergabung di PGP Angkatan 3 ini, perlu memenuhi kriteria yang di tetapkan oleh Kemdikbud.
Merangkum dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), berikut kriteria calon Guru Penggerak dan Pengajar Praktik.
Guru Penggerak
- Guru PNS maupun non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
- Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak.
- Program Guru Penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, dan SMA.
- Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak.
Pengajar Praktik (Pendamping)
- Guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership).
- Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu (tidak perlu surat izin).
- Bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 9 bulan.
- Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak.
Informasi lengkap tentang seleksi Program Guru Penggerak Angkatan 3 bisa dilihat di https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.
Selanjutnya: Simak daftar jurusan yang ada di UNJ, bisa jadi referensi SNMPTN 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Tiyas Septiana