Siapa saja yang tolak tes swab, terancam denda hingga Rp 7 juta!

Selasa, 24 November 2020 | 04:41 WIB Sumber: Kompas.com
Siapa saja yang tolak tes swab, terancam denda hingga Rp 7 juta!

ILUSTRASI. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan warga yang menolak untuk mengikuti tes usap (swab test) Covid-19 dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 7 juta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.


Dalam kesempatan itu Riza juga menjelaskan mengenai materi pemeriksaan oleh penyidik terhadap dirinya. Dia juga mengaku dimintai keterangan mengenai kerumunan massa Habib Ali Abdurohman Assegaf dalam rangka kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan cucunya. 

"Tadi keterangan yang saya sampaikan terkait identitas diri, pekerjaan,  jabatan. tugas, wewenang, dan pertanyaan lain seperti masalah di Tebet dan juga Petamburan. Detailnya silahkan teman-teman tanyakan ke penyidik. Saya kira itu'" tambahnya. 

Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan pihak-pihak terkait acara tersebut. 

Baca Juga: Kapolres Jakpus mengatakan Rizieq Shihab akan melakukan tes swab mandiri

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut. Selain itu, penyidik juga memanggil rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat. 

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wagub DKI: Tolak Tes Swab Terancam Denda hingga Rp 7 Juta"

Editor : Egidius Patnistik

 

Selanjutnya: Peserta kegiatan keagamaan di Tebet dan Petamburan diminta lakukan isolasi mandiri

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru