Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman. Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi. Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi. Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
Terakhir, sektor industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota. "Semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah. Bagi (delapan) sektor yang dikecualikan, mereka harus melaksanakan kegiatan mengikuti protap penanganan Covid-19, ada physical distancing, wajib menggunakan masker, harus ada fasilitas cuci tangan yang mudah," kata Anies.
Baca Juga: Operasional transportasi DKI Jakarta hanya sampai pukul 18.00 selama PSBB
Selain delapan sektor itu, Pemprov DKI juga mengizinkan lembaga sosial yang terkait dengan penanganan Covid-19 tetap berkegiatan, seperti lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, dan lembaga swadaya masyarakat atau non-governmental organization (NGO) di bidang kesehatan.
7. Operasional dan penumpang transportasi umum dibatasi
Pemprov DKI Jakarta membatasi operasional dan jumlah penumpang seluruh transportasi umum di Ibu Kota. Transportasi umum hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. "Kapasitasnya (jumlah penumpang) turun 50%. Misalnya bus itu biasanya diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang dalam satu bus. Kami tidak izinkan penuh," tutur Anies.
Baca Juga: Aturan teknis PSBB di Jakarta, Anies: InsyaAllah dikeluarkan secara resmi besok